Syarat Penumpang Kereta Api dan Pesawat Terbaru

bukti.id
Seorang perempuan turun dari Kereta Api kelas Eksekutif (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Pembelian tiket kereta api jarak jauh wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat perjalanan terbaru. Aturan ini berlaku mulai 26 Oktober 2021 nanti. Aturan ini harus diikuti penumpang dewasa dan anak-anak, bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

"Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," ujar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, dalam rilisnya, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: 3032023. wirawiri suroboyo Mengaspal di Kota Pahlawan

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini, kata Joni, berguna pula untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Sehingga, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Namun, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access, serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan bersangkutan diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

Joni mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk melakukan update dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

 

Baca juga: Seminggu Lagi, Bisa Pesan Tiket KA Lebaran

PCR Wajib di Penerbangan Jawa-Bali

Sementara itu, ada peraturan terbaru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa-Bali termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Antara lain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Juga menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara, dan antigen (H-1)untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Penumpang pesawat udara di Bandara Juanda Surabaya (foto: net}

Baca juga: Kini, PT KAI Beli KRL Baru Buatan Lokal Madiun

Mengenai persyaratan perjalanan udara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, memang pada tanggal 18 Oktober 2021 telah terbit Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang mengatur hal di atas.

Adita bilang, selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

"Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Adita dalam rilis resminya, Selasa (19/10/2021).

Bila ada ketentuan yang baru, imbuh Adita, Kemenhub bakal mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru