Jakarta, bukti.id – Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Selain Haryadi, ada delapan orang lainnya yang turut dibekuk tim satgas KPK. Mereka terdiri dari pejabat di Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak swasta.
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
"Sejauh ini KPK telah mengamankan setidaknya sembilan orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Haryadi dan delapan orang lainnya diringkus karena diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen.
Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder
Selain menangkap sembilan orang, termasuk Haryadi Suyuti, dalam OTT tersebut tim satgas KPK juga menyita dokumen, dan uang tunai dalam pecahan dolar AS yang diduga merupakan bukti tindak pidana suap.
Saat ini, tim satgas KPK masih memeriksa intensif sembilan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Usai pemeriksaan, KPK akan menentukan status hukum Haryadi Suyuti dan lainya melalui gelar perkara atau ekspose.
Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK
"Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ujar Ali. (pras)
Editor : heddyawan