KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Tersangka

bukti.id
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers terkait OTT mantan Walkot Yogyakarta, Haryadi Suyudi. (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta. Satu diantaranya, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, awalnya para tersangka itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis, 2 Juni 2022, sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Alex, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Menurut Alex, tersangka pertama berinisial ON atau bernama lengkap Oon Nusihono berasal dari kalangan swasta dan berperan sebagai terduga pemberi suap.

Baca juga: Menteri Bahlil di Pusaran Izin Tambang. Jatam Menjerit KPK Siap Menjepit

"Tersangka berstatus sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk," jelas Alex.

Sementara untuk pihak penerima, Alex mengungkap ada tiga nama yang berstatus sebagai pejabat publik. Salah satunya adalah eks Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti.

Baca juga: KPK Uber Kasus Dugaan Ciak Dana Insentif BPPD Sidoarjo

"Sebagai pihak pemerima, HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022. NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS," tutup Alex. (pras)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru