Tiga Opsi Pemerintah untuk Pengguna Lahan Milik Negara

bukti.id
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, saat dialog dengan rakyat Surabaya di Gedung Grahadi (foto: ist)

Surabaya, bukti.id – Polemik kejelasan status kepemilikan terhadap lahan milik negara yang ditempati rakyat Jawa Timur (Jatim), seolah tak berujung pada penyelesaian tuntas. Dan ini menjadi perhatian khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Masalah bakal muncul dan berpotensi perselisihan fisik di saat lahan negara bakal digunakan guna kepentingan pemerintah. Di sisi lain, rakyat bakal ‘menggugat', mempertahankan lahan yang selama ini ditempati.

Baca juga: SE Wali Kota Surabaya Terkait Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

Mahfum, karena mereka merasa rutin membayar pajak atas lahan yang ditempati. Entah kemana juntrungannya ‘uang pajak' itu bermuara? Wallahualam bish-shawab...

Kembali pada langkah yang ditempuh ATR/BPN, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto secara khusus berkeliling ke tiga tempat, salah satunya ke Jawa Timur. Kunjungan Hadi untuk mensosialisasikan penyelesaian masalah penggunaan aset negara oleh rakyat.

Yang menjadi pembahasan pertemuan yang juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ini, antara lain terjadinya konflik agraria yang merupakan aset milik BUMN, yakni di lahan PT KAI, Pelindo dan Surat Ijo yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.

“Itu semua tercatat sebagai kekayaan negara,” tegas Hadi, saat pertemuan juga mengundang warga yang menempati lahan negara. Forum berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (5/1/2023).

Dijelaskan Hadi, karena masyarakat sudah lama tinggal di lahan tersebut, bahkan jumlahnya semakin banyak, maka Pemerintah menawarkan tiga opsi kepada pengelola, dalam hal ini BUMN dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Pertama adalah bisa diberikan sertifikat hak milik. Tapi dengan beberapa pertimbangan. Yang kedua, diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL (Hak Pengelola Lahan), yang ketiga adalah direlokasi. Karena supaya tidak berlarut larut masyarakat ada di situ,” ulas Hadi.

Baca juga: Orientasi, Pengukuhan dan Pelantikan AELI DPD Jatim Masa Bhakti 2023-2026

Dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan, bahwa untuk Surat Ijo akan diberikan HGB diatas HPL. Kemudian untuk aset Pelindo, juga diberlakukan hal yang sama, yakni HGB diatas HPL. Sedangkan untuk lahan milik PT KAI masih dipertimbangkan.

“Masih didiskusikan di internal. Bagaimana apakah akan diberikan HGB diatas HPL, atau yang satu atau yang ketiga. Karena kalau tidak kita selesaikan, akan berlarut larut, tidak akan selesai,” tegas mantan Panglima TNI tersebut.

Pada bagian lain, Ketua Perkumpulan Warjoyo, Sudjarwo mengaku kecewa dengan hasil pertemuan tersebut. Menurut dia, opsi relokasi dan HGB diatas HPL tidak akan diterima oleh rakyat. Satu-satunya opsi yang diharapkan adalah hak milik.

Untuk diketahui, Perkumpulan Warjoyo, terdiri dari warga kelurahan Waringin, Wonokromo dan Joyoboyo. Sebanyak 3.000an KK ini, mengaku telah bertahun-tahun menempati lahan milik aset negara yang ada di Kota Surabaya.

Baca juga: Penyanyi Senior Mamiek Slamet Tutup Usia

“Yang dua opsi ini pasti tidak kita terima, kita hanya menerima SHM, karena apa? HGB otomatis tidak akan bisa mewariskan kepada anak-anak kita seperti yang kitaharapkan, pasti akan timbul masalah lagi,” cetus Sudjarwo.

Sementara untuk relokasi jelas dinyatakan ditempatkan di rumah susun sewa (Rusunawa).

“Masa ada, saya yakin semua yang hadir disana kalau ditawarkan, koen milih ndi HPL opo relokasi, yo pasti milih SHM, gak ada,” tukas dia. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru