Program Bansos Tak Berdampak Akibat Pemblokiran Anggaran

bukti.id
Menteri Sosial Tri Rismaharini (foto: liputan6)

Jakarta, bukti.id  – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana melakukan pemblokiran anggaran (automatic adjustment) sebesar Rp50,2 triliun terhadap kementerian/lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan program bantuan sosial (bansos) pemerintah tak akan berdampak.

Kepastian tersebut diungkapkan Mensos Tri Rismaharini saat berada di Sentra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Disorot DPR, Masalah Penyaluran Bansos di Kalimantan Selatan

"Nggak-nggak kalau bantuan sosial enggak kena. Program Bansos tetap berjalan," tegas Risma di sela acara.

Risma bilang, anggaran perjalanan dinas pegawai Kemensos berorientasi pada manfaat penerima bantuan sosial. Sebagai contoh, semisal pihaknya melakukan respon kasus, terdapat seorang anak pengidap tumor wajah yang segera memerlukan penindakan medis.

Maka Kemensos mengeluarkan anggaran guna menjemput penerima manfaat itu, dan merujuknya ke rumah sakit yang dapat menanganinya, seperti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Mengingat biaya transportasi tersebut tak dicover oleh BPJS.

Risma menegaskan, dirinya sangat memantau ketat penggunaan anggaran perjalanan dinas di kementeriannya.

Baca juga: Prioritaskan Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat Miskin dan Rentan

"Biaya perjalanan dinas kami gunakan untuk itu jadi bukan untuk kami pergi saja tapi jemput juga penerima manfaat," ucap Risma.

"Kalau tidak ada izin, tidak ada itu, kita tidak berikan, tapi kalau respon kasus tidak bisa ditunda. Contohnya, seperti adik Subhan, kita harus jemput di sana, karena mereka ada BPJS tapi mereka tidak bisa untuk transport dan sebagainya," ungkap Risma.

Perlu diketahui, Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment pada tahun anggaran 2023. Dasarnya, guna mengantisipasi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik.

Baca juga: Walau Covid-19 Melandai, Pemerintah Tetap Konsisten Gelontor Bansos

Kebijakan ini merupakan makanisme pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada Pagu Belanja K/L TA 2023.

Sedangkan kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, seperti belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan diutamakan dari belanja honor. Serta perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.

Selanjutnya, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru