x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rumusan Status Guru Sekolah Rakyat Bakal Segera Disusun

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Rumusan status guru hingga tata kelola Sekolah Rakyat, yang beroperasi mulai tahun ajaran 2025/2026, bakal segera disusun oleh pemerintah. Yakni dari unsur Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Itu, kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, seiring dengan terbitnya Inpres No. 8 Tahun 2025 yang di dalamnya memuat tentang Sekolah Rakyat memerlukan konsolidasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian.

“Kemarin kami dengan Kemendikdasmen, kemudian dengan Kementerian PU dan hari ini dengan Kementerian PANRB,” kata Saifullah dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Selanjutnya, ujar dia, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati dan wali kota. Hal ini dilakukan guna mematangkan konsep perencanaan penyelenggaraan sekolah rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.

Dalam kunjungannya ke KemenPANRB, Mensos mengungkapkan opsi terkait kelembagaan dan status guru di Sekolah Rakyat. Salah satu opsinya ialah mengutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu. Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah mendapatkan penempatan, opsi lainnya ialah melalui PPPK paruh waktu.

“Menindaklanjuti hasil pertemuan ini akan diskusi dengan bupati, wali kota untuk memastikan disamping sarana dan prasarananya siap dukungan SDM-nya. Dan juga memungkinkan bisa diberikan kepada penyelenggaraan sekolah,” ujar dia.

Selain membahas status guru, pertemuan kali itu juga membahas terkait tata kelola kelembagaan. Mensos menyatakan opsi dari Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan status guru ini akan menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat dapat terukur, terawasi.

Ini sesuai dengan tujuan yang menghadirkan lulusan-lulusan yang berkarakter sesuai harapan Presiden RI.

Menteri PANRB Rini Widyantini pun menyatakan akan siap memberikan masukan-masukan dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.

“Selanjutnya kami akan melakukan inventarisir untuk pengisian kepegawaian, dengan mengundang kepala BKN untuk pendataan guru di 53 lokasi,” kata Rini.

Rini menambahkan, opsi-opsi tersebut masih memerlukan pembahasan bersama dengan Kemendikdasmen. Ini mengingat pembina dari jabatan fungsional guru adalah Kemendikdasmen. (aditya)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...