x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rumusan Status Guru Sekolah Rakyat Bakal Segera Disusun

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Rumusan status guru hingga tata kelola Sekolah Rakyat, yang beroperasi mulai tahun ajaran 2025/2026, bakal segera disusun oleh pemerintah. Yakni dari unsur Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Itu, kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, seiring dengan terbitnya Inpres No. 8 Tahun 2025 yang di dalamnya memuat tentang Sekolah Rakyat memerlukan konsolidasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian.

“Kemarin kami dengan Kemendikdasmen, kemudian dengan Kementerian PU dan hari ini dengan Kementerian PANRB,” kata Saifullah dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Selanjutnya, ujar dia, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati dan wali kota. Hal ini dilakukan guna mematangkan konsep perencanaan penyelenggaraan sekolah rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.

Dalam kunjungannya ke KemenPANRB, Mensos mengungkapkan opsi terkait kelembagaan dan status guru di Sekolah Rakyat. Salah satu opsinya ialah mengutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu. Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah mendapatkan penempatan, opsi lainnya ialah melalui PPPK paruh waktu.

“Menindaklanjuti hasil pertemuan ini akan diskusi dengan bupati, wali kota untuk memastikan disamping sarana dan prasarananya siap dukungan SDM-nya. Dan juga memungkinkan bisa diberikan kepada penyelenggaraan sekolah,” ujar dia.

Selain membahas status guru, pertemuan kali itu juga membahas terkait tata kelola kelembagaan. Mensos menyatakan opsi dari Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan status guru ini akan menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat dapat terukur, terawasi.

Ini sesuai dengan tujuan yang menghadirkan lulusan-lulusan yang berkarakter sesuai harapan Presiden RI.

Menteri PANRB Rini Widyantini pun menyatakan akan siap memberikan masukan-masukan dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.

“Selanjutnya kami akan melakukan inventarisir untuk pengisian kepegawaian, dengan mengundang kepala BKN untuk pendataan guru di 53 lokasi,” kata Rini.

Rini menambahkan, opsi-opsi tersebut masih memerlukan pembahasan bersama dengan Kemendikdasmen. Ini mengingat pembina dari jabatan fungsional guru adalah Kemendikdasmen. (aditya)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...