Keputusan Pemilu Terbuka Adalah Tertib Konstitusional

bukti.id
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (foto: net)

Surabaya, bukti.id – Tak hanya partai politik (parpol) yang merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu terbuka.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menilai, keputusan tersebut merupakan mekanisme konstitusional yang dijalankan dengan baik.

Baca juga: Beda Penghitungan Menentukan Kapan Awal Ramadan 1445H

Tokoh agama yang karib disapa Gus Yahya ini menjelaskan, keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dijalankan dengan baik dan penuh transparansi.

Gus Yahya menyatakan bahwa pemilu terbuka juga harus berjalan tertib secara konstitusional dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Baca juga: Kiai Marzuki: Tetap Hormati Keputusan PBNU

“Keputusan ini adalah bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dijalankan dengan baik dan penuh transparansi. Pemilu terbuka juga harus berjalan tertib secara konstitusional dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” ujar Gus Yahya, pada sebuah acara di Surabaya, kemarin.

Diketahui, pada Kamis (15/6/2023), MK memutuskan menolak permohonan uji materi sistem Pemilu tertutup. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 nanti tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Teka-teki Pemberhentian Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim

Putusan MK ini memiliki pentingnya bagi penentuan proses pemilu untuk tahun-tahun yang akan datang, termasuk pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru