Presiden Jokowi: Libur Idul Adha Dorong Perekonomian

bukti.id
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023 M.

Terkait keputusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bahwa cuti bersama pada hari raya Idul Adha 1444 H untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Dengan adanya waktu lebih, diharapkan masyarakat dapat lebih meluangkan waktu dan berbelanja.

Baca juga: Investasi Harus Bernilai Tambah dan Ramah Lingkungan

“Ya itu kan terutama harinya memang memerlukan waktu lebih untuk mendorong ekonomi. Utamanya di daerah agar lebih baik lagi,” ujar Presiden Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

Dengan bertambahnya hari libur, kata Kepala Negara, maka akan meningkatkan kegiatan pariwisata di daerah. Karenanya, pemerintah memanjangkan waktu libur pada Iduladha tahun ini.

“Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan (diperpanjang),” tandas Presiden Jokowi.

Terpisah, sehari sebelumnya, dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, bahwa libur selama tiga hari bukan dikarenakan adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara pemerintah dan Muhammadiyah.

“Tetapi untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat,” tandas Azwar Anas.

Baca juga: Pemerintah Perluas Wajib Belajar dan Bantuan Pendidikan. Dana Triliunan

Azwar Anas mengatakan, usulan lama cuti bersama bertujuan agar masyarakat memiliki waktu libur berkualitas bersama keluarga.

“Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Iduladha di hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak. Sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga,” ujar dia.

Adapun libur Idul Adha 2023 diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

Baca juga: GKMNU Lahir, Wujudkan Ketahanan Nasional Berbasis Ketahanan Keluarga

“Untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah,” ucap dia.

Menurut dia, sangat berharap perekonomian di daerah tumbuh dan berkembang dengan libur Iduladha.

Diketahui, SKB Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 H. SKB ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru