Hore, Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus

bukti.id

Cak Imin: Fokus pada Pekerja Informal

Jakarta – Tak lama lagi, setidaknya 23 juta peserta bakal menerima penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.

Kepastian itu datang dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar yang menyatakan, pemerintah segera menjalankan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta, dan bakal dimulai pada akhir 2025.

Baca juga: Anies Jumpa Pendukung di Bekasi-Bogor, Imin ke Depok-Sukabumi

“Sehingga ke depan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat,” ujar pria yang karib disapa Cak Imin ini.

Cak Imin bilang, para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal.

Menurut dia, langkah ini adalah upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, kata dia, ke depan tidak akan ada lagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.

Baca juga: Arzeti Bilbina Membentuk Majelis Zikir Al Amin

Langkah konkret ini pun, kata Cak Imin, sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.

“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” pesan dia.

Seiring dengan penghapusan denda, Cak Imin mengingatkan, jika pemerintah juga akan menegakkan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi PKB, 25 Tahun Jaga Demokrasi

Salah satunya, menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus membangun semangat gotong royong program ini.

Di sisi lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan.

“Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” tutup Cak Imin. (pras)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru