Catatan Buruk Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo

bukti.id
Ke empat mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (foto: net)

Jadi terdakwa dugaan korupsi Rusunawa Tambak Sawah

Surabaya – Jabatan adalah amanah. Bisa jadi kalimat tersebut tak ada dalam nurani para mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini. Tak hanya seorang, tapi empat mantan pejabat, yang diduga kuat mengembat uang negara dengan dalih program Rumah Susun Sederhana Sewa alias Rusunawa.

Ke empat mantan pejabat itu, yakni; mantan Kadis Perkim CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021 Sulaksono, serta Kadis periode 2012-2014 Dwijo Prawiro. Dua yang lain adalah Kadis Perkim CKTR pada 2015-2017 Agoes Boedi Tjahjono, dan mantan Plt Kadis Perkim CKTR 2022 Heri Soesanto.

Belum lama ini, mereka ‘muncul’ kembali di hadapan khalayak, namun kapasitasnya bukan sebagai pejabat publik. Ke empatnya duduk di kursi terdakwa saat sidang kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta menyampaikan, berdasarkan audit inspektorat pemkab setempat, pengelolaan uang Rusunawa Tambak Sawah di Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut, menimbulkan pendapatan daerah berkurang serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9,7 miliar.

"Masing-masing didakwa jaksa penuntut umum tidak menjalankan jabatan sesuai tupoksi. Keempat terdakwa diduga membiarkan pengelolaan rusunawa," ujar Kisnu.

Dalam dakwaan, dipaparkan, Rusunawa Tambak Sawah dibangun di atas lahan pemdes, tapi biaya pembangunannya menggunakan anggaran dari Pemkab Sidoarjo. Sedang pengelolaannya dilakukan pihak ketiga dengan sejumlah ketentuan, di antaranya biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan.

"Keempat terdakwa sebagai kadis seharusnya menjalankan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian," tandas dia.

Dalam pengelolaan itu, lanjut Kisnu, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan pendapatan daerah berkurang. Masing-masing terdakwa dinilai tidak lalai, melainkan dengan sengaja membiarkan.

"Dari 2008 sampai 2022 tidak meminta laporan," imbuh Kisnu.

Dalam sidang itu, terdakwa Dwidjo dan Sulaksono tidak mempersoalkan dakwaan dimaksud. Namun, dua terdakwa, Agoes dan Heri, menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi melalui pengacara masing-masing.

Descha Govindha, selaku pengacara Agoes, sontak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU dan mengajukan eksepsi ke majelis hakim.

Berbeda dengan pengacara Heri Soesanto, Eman Mulyana mengaku masih mempelajari dakwaan JPU. Salah satu alasan pengajuaan eksepsi, adalah karena kliennya itu hanya sebagai Plt Kadis. (knis-kwan)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru