Bipih Aceh terendah, Surabaya tertinggi
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi merilis aturan mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang diteken Kamis, 13 November 2025 lalu.
Keppres tersebut merinci besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu biaya yang harus dibayarkan langsung oleh setiap jemaah haji reguler per embarkasi keberangkatan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya
BPIH adalah total keseluruhan biaya haji, sementara Bipih adalah komponen biaya yang ditanggung jemaah. Selisih antara BPIH dan Bipih ditutup oleh Nilai Manfaat yang berasal dari dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam Keppres tersebut, pemerintah juga merinci nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah, yakni sebesar Rp6,69 triliun untuk haji reguler dan Rp7,2 miliar untuk haji khusus.
Untuk haji reguler 2026, jemaah dari Embarkasi Jakarta, yang mencakup Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi, diwajibkan membayar Bipih sebesar Rp58.542.722.
Sementara, embarkasi dengan Bipih terendah adalah Aceh (Rp45.109.422), dan Bipih tertinggi adalah Surabaya (Rp60.645.422).
Berikut adalah rincian Bipih yang harus dibayar jemaah haji reguler per embarkasi, sesuai Keppres Nomor 34 Tahun 2025:
Embarkasi Biaya yang Dibayar Jemaah (Bipih) Total Biaya Haji (BPIH)
Aceh Rp45.109.422 Rp78.324.981
Medan Rp46.163.512 Rp79.379.071
Padang Rp47.869.922 Rp81.085.481
Yogyakarta Rp52.955.422 Rp86.170.981
Solo Rp53.233.422 Rp86.448.981
Batam Rp54.125.422 Rp87.320.981
Baca juga: Kemenhaj Klaim Tiga Juta Paket Makanan Siap Santap untuk Jemaah Haji Aman Selama Armuzna
Palembang Rp54.206.922 Rp87.422.481
Lombok Rp54.951.822 Rp88.167.381
Banjarmasin Rp55.538.922 Rp88.754.481
Balikpapan Rp55.575.922 Rp88.791.481
Makassar Rp55.893.179 Rp89.108.738
Jakarta Rp58.542.722 Rp91.758.281
Kertajati Rp58.559.022 Rp91.774.581
Baca juga: Harga Avtur Naik, Biaya Haji Tahun 2026 Justru Turun Rp2 Juta
Surabaya Rp60.645.422 Rp93.860.981
Selain biaya yang dibayar jemaah, Keppres ini juga mengungkap total biaya riil penyelenggaraan haji per jemaah (BPIH Total) sebelum dikurangi nilai manfaat.
Sebagai gambaran, untuk Embarkasi Surabaya, total biaya aslinya mencapai Rp93.860.981. Sedangkan untuk Embarkasi Jakarta mencapai Rp91.758.281. Selisih antara biaya riil dan biaya yang dibayar jemaah inilah yang ditutup oleh Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
Pemerintah mengalokasikan Nilai Manfaat sebesar Rp6,69 triliun untuk jemaah haji reguler tahun 2026. Dana ini digunakan untuk mensubsidi berbagai komponen krusial agar biaya yang ditanggung jemaah tetap terjangkau.
Selain itu, terdapat alokasi nilai manfaat khusus untuk jemaah haji khusus sebesar Rp7,23 miliar.
Presiden RI Prabowo juga mengatur mekanisme penyetoran biaya haji. Jemaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diwajibkan menyetorkan dana melalui bank penerima setoran yang telah ditunjuk oleh BPKH.
Untuk detail teknis pelaksanaan, Presiden memberikan mandat penuh kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun aturan turunan guna memastikan kelancaran ibadah haji 2026. (hea/aditya)
Editor : Redaksi