Modus Uang THR Forkopimda
Jakarta – Perkembangan terbaru atas dugaan kasus korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan strategis di balik pemindahan lokasi pemeriksaan Bupati Syamsul, ke Polres Banyumas usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan erat dengan aliran dana hasil pemerasan yang diduga melibatkan unsur pimpinan daerah di Cilacap.
Berdasarkan keterangan para saksi, uang hasil palak terhadap sejumlah perangkat daerah tersebut, rencananya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forkopimda Cilacap.
“Salah satu unsur Forkopimda itu adalah polres. Untuk menghindari conflict of interest, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap, melainkan kami geser ke Banyumas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Banyumas, 13 orang dari total yang diamankan kemudian diboyong ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, KPK menetapkan Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.
Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder
Modus korupsi ini tergolong nekat. Syamsul diduga memerintahkan asistennya untuk memeras perangkat daerah demi memenuhi kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, target setoran yang dipatok justru melampaui angka tersebut, yakni mencapai Rp750 juta.
Setiap satuan kerja (satker) di lingkungan Pemkab Cilacap dipaksa menyetorkan uang bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
“Hingga rentang waktu 9-13 Maret 2026, tercatat sudah ada 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang dengan total akumulasi mencapai Rp610 juta,” ungkap Asep.
Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK
Atas tindakan pemerasan tersebut, kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dengan dalih pemberian upeti atau THR menjelang hari raya. (hariedd)
Editor : heddyawan