Ayo (tetap) Belajar Dari rumah

bukti.id
Dua anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, menjalani proses belajar dari rumah (net)

Jakarta, bukti – Untuk memperkuat Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,” ujar staf ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang saat menyampaikan SE Nomor 15 tersebut, di Jakarta, Sabtu (29/5/2020).

Baca juga: DPR Desak Kemendikbud Ristek Perjuangkan Hal ini

SE Nomer 15 itu menyebut, bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” papar dia.

Di bagian lain, pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad menjelaskan, bahwa lazimnya, kalender pendidikan untuk jenjang PAUD Dikdasmen ditetukan pada minggu ketiga di bulan Juli. Ditegaskan Hamid, mengingat saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

Baca juga: Pertahankan Juara Umum. Jatim Merajai Kompetisi Sains Nasional

Metode dan media pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

"PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring," kata Hamid.  

Baca juga: PTM SD-SMP di Surabaya 6 September

Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Selain itu, warga satuan pendidikan juga dapat memperoleh informasi mengenai Covid-19 di https://covid19.go.id serta di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

Sedangkan, metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan, khususnya peserta didik, dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud. Di antaranya program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar. (hea)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru