1.646 CJH Lamongan Batal Berangkat

bukti.id
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Lamongan, Banjir Sidomulyo (ron)

Lamongan, bukti – Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan menegaskan, uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah haji (CJH) 2020 dijamin aman. Karena, uang setoran pelunasan tersebut akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jika selama penyimpanan dan pengelolaan dana itu terdapat nilai manfaatnya, nantinya dikembalikan sepenuhnya kepada jamaah,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Lamongan, Banjir Sidomulyo, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Buka hingga 31 Mei. Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Berminat?!

Hal yang disampaikan, Banjir, merupakan salah satu penjelasan terkait satu dari dua opsi yang ditawarkan CJH, yang mengalami penundaan pemberangkatan haji tahun ini, karena pandemi Covid-19. Opsi pertama, CJH sudah melakukan pelunasan di bank penerima setoran (BPS), karena alasan penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini, tetap mempercayakannya kepada Kemenag setempat.

Opsi ke dua, CJH diperbolehkan mengambil kembali biaya pelunasan. Hanya, pengambilan tetap berdasarkan syarat yang sudah ditentukan. CJH diwajibkan mengajukan surat permohonan pengambilan setoran kepada kantor Kemenag secara tertulis. Tentu, yang bersangkutan harus menyertakan lampiran bukti-bukti asli setoran lunas, seperti foto kopi buku tabungan, kartu tanda penduduk (KTP) dan menunjukan aslinya.

Baca juga: Alhamdulillah... Biaya Haji 2025 Disepakati Turun Jadi Rp 55,4 Juta

“Berdasarkan pengalaman, kita berasumsi  CJH itu tidak mau ribet. Karena itu, kita yakin  CJH tidak akan mengambil kembali biaya pelunasan yang sudah dibayarkan.  Tapi, kita juga tidak tahu. Informasi ini kan masih hangat. CJH belum ada yang mengajukan permohonan. Mungkin CJH akan tetap menyimpan di tabunganya masing-masing,” imbuh dia.

Data di Kemenag Lamongan, sebanyak 1.646 CJH batal berangkat tahun ini setelah pemerintah melalui Menteri Agama RI memutuskan pembatalan keberangkatan Jamaah Haji tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Sebanyak itu, 1.646 CJH sudah melakukan pelunasan di BPS, dari 1.682 CJH yang berhak lunas. Terdiri 1.558 CJH dan 88 CJH cadangan. Kalaupun ada yang tidak melakukan pelunasan dikarenakan meninggal, sakit permanen dan mengundurkan diri.

Baca juga: KPU Lamongan Kebut Proses Distribusi Logistik Pilkada dan Skrining Pendukung Paslon

“Adapun CJH yang batal berangkat dan sudah melakukan pelunasan itu,  dijadwalkan ulang untuk pemberangkatan tahun depan,” pungkas Banjir. (ron)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru