Dinilai mengganggu marwah Demokrat

Demokrat Pecat Subur Sembiring

bukti.id
Terhitung Jumat (12/6/2020), Subur Sembiring sudah tidak tercatat sebagai kader Partai Demokrat. (net)

Jakarta, bukti – Terhitung Jumat (12/6/2020), Subur Sembiring sudah tidak tercatat sebagai kader Partai Demokrat. Keputusan tegas itu diambil setelah dia mempertanyakan keabsahan kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai, Subur Sembiring mengganggu marwah Partai Demokrat. Dan dinilai terbukti bersalah dan merugikan citra partai Demokrat.

Baca juga: Pentolan Partai Demokrat Bertandang ke Hambalang Jumpa Prabowo

Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai Hinca IP Pandjaitan melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan, yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah sembilan orang. Hasil rapat tersebut menyepakati pemecatan Subur karena dinilai mengganggu marwah Demokrat.

"Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Subur Sembiring," tegas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, melalui rilis resmi, Senin (15/6/2020).

Teuki Riefky menyebut, Dewan Kehormatan Demokrat menilai Subur terbukti bersalah dan merugikan citra partai Demokrat.

"Fakta bahwa saudara Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya, lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang," isi detail rilis tersebut.

Baca juga: Selangkah Lagi, Anies Umumkan Cawapres

Subur disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan, maka pada Sabtu (13/6/2020), Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat atas nama Subur Sembiring

Isi keputusannya, yakni :

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Sepakat Jaga Stabilitas Politik Nasional

  1. Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat.
  2. Mencabut Keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.
  4. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
  5. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat ini, maka perlu disampaikan kepada public, bahwa mulai hari ini, kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring, karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," tegas Riefky.

Riefky pun meminta meminta seluruh jajaran pengurus, baik pusat maupun daerah, serta para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (ihs)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru