x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Perkara tindak pidana penipuan, yang mendudukkan Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, sebagai terdakwa berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/7/2026). Kedua terdakwa tercatat sebagai marketing OSO Sekuritas di Star Premier Agency. 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela atas perlawanan yang diajukan kedua terdakwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur.

Dalam putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim, Pujiono menyebutkan, perlawanan yang diajukan kedua terdakwa tidak bisa diterima. Sehingga, perkara harus dilanjutkan.

"Terhadap putusan sela ini, perkara kedua terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU,” tegas Hakim Pujiono.

Dalam sidang, JPU meminta waktu sepekan ke depan guna menghadirkan korban untuk didengar keterangan sebagai saksi.

Sementara itu, di ruang lain, Salim Himawan Saputra beserta Penasehat Hukumnya yakni, Elqisthi Deaprilis SH mengatakan, pihaknya beserta korban di hari yang sama juga menghadiri sidang gugatan perdata yang diajukan kedua terdakwa.

Elqisthi Deaprilis, menyatakan, heran bahwa kliennya, sebagai korban atas kerugian materiil akibat dugaan perbuatan kedua terdakwa malah digugat secara perdata di PN Surabaya.

"Dalam ranah Gugatan Perdata. pihaknya akan mengajukan Gugatan Rekonvensi, dan sita eksekusi terhadap aset Agustin dan Ranto Hensa," tandas Elqisthi, saat di temui di PN Surabaya, Senin (20/07/2026).

Sedangkan, dalam ranah pidana yang sedang berlangsung, Elqisthi mewakili kliennya, berharap jika kedua terdakwa terbukti bersalah agar Majelis Hakim memberikan hukuman seberat beratnya.

Hal yang mendasari kliennya, meminta hukuman seberat beratnya, karena terdakwa selama perkara ini, berproses tidak pernah ada itikad baik sedikitpun untuk mengembalikan kerugian. 

“Serta tidak ada sebuah penyesalan atau meminta maaf yang telah merugikan klien kami. Bahkan terdakwa sebelum di tahan masih terus aktif menjalani profesinya, ya sebagai Konsultan keuangan yang menimbulkan banyak korban,” papar dia.

Elqisthi bilang, proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya ini, beberapa korban menanti guna mengikuti jalannya persidangan kedua terdakwa.

"Seluruh korban Agustin (terdakwa) ada yang dari produk Kresna Life, Narada serta Koperasi pribadinya yang gagal bayar," ujar dia.

Lebih lanjut, Elqisthi juga menyebutkan, bahwa ada salah satu rekannya yang juga Penasehat Hukum juga mendampingi kliennya sebagai korban atas sangkaan perbuatan kedua pelaku dalam perkara lain yang kini, telah berproses.

"Tuh!, rekan saya mas Rio yang juga mendampingi kliennya, sebagai korban atas sangkaan perbuatan keduanya di perkara yang lain," imbuh dia.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP Juncto pasal 20 huruf c  Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Atau diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP Juncto pasal 20 huruf c  Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP. (cebe-smt)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...