Pemerintah Desak RUU HIP Ditunda, Fokus Tangani Covid-19

bukti.id
Pertemuan tokoh Islam, MUI dan Wapres Ma'ruf Amin (Foto: ist)

Jakarta, bukti - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dan, meminta DPR menyerap aspirasi elemen-elemen masyarakat tentang RUU yang masih menjadi polemik di masyarakat.

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan minta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu semua elemen masyarakat,” kata Mahfud MD, Rabu (17/6/2020). 

Baca juga: Beda Penghitungan Menentukan Kapan Awal Ramadan 1445H

Pernyataan Mahfud MD terungkap saat pertemuannya bersama sejumlah tokoh Islam perwakilan sejumlah organisasi NU, Muhammadiyah dan MUI. Ada Helmy Faisal Zaini (Sekjen PBNU), Abdul Mu’ti (Sekretaris Umum PP Muhammadiyah) dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kediaman Wapres Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020, malam. 

Pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurutnya, dirinya bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut.

Untuk diketahui, bergulirnya RUU HIP itu berawal di Baleg DPR, atas inisiasi PDIP dan telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, naskah RUU berisi 58 pasal itu kemudian menuai protes dari internal DPR karena tak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran.

Mahfud menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk Prolegnas tahun 2020. Untuk tahapan saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden pun belum mengirim surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Mahfud menambahkan, pemerintah sudah mempelajari secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan.

Sebelumnya, Mahfud MD pun menjelaskan terkait hal tersebut pada webinar yang dilaksanakan Sabtu 13 Juni 2020 lalu. Menurutnya, jika tahapan sudah mencapai pembahasan dengan pemerintah, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsiderans RUU HIP.

Baca juga: Kiai Marzuki: Tetap Hormati Keputusan PBNU

Ditegaskan, di Indonesia, pelarangan komunisme bersifat final. Karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, dan disahkan 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” tuturnya.

Penolakan RUU HIP bukan hanya sekadar karena tak mencantumkan TAP MPRS MPRS XXV/1966 soal Pembubaran PKI sebagai konsideran, tapi juga urgensi yang dinilai tidak ada hingga masalah substansi yang dinilai mendegradasi Pancasila ke dalam UU.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Umum SI Hamdan Zoelva menegaskan Pancasila yang disusun oleh pendiri bangsa.

"Kami menolak RUU-HIP dan meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU. Karena akan sangat membahayakan dan mengganggu kerukunan antara kelompok dalam masyarakat dan menambah beban permasalahan bangsa yang sangat plural dan majemuk," ucap Hamdan dalam rilisnya.

Baca juga: Teka-teki Pemberhentian Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim

"Perumusan Pancasila pada tingkat norma undang-undang dapat menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi atau pun kedudukan Pancasila sebagai dasar tertinggi dalam kerangka kehidupan bangsa dan negara Indonesia," tegasnya.

Ditambahkan, RUU HIP bertentangan dengan sejumlah aturan perundangan dan dapat mendegradasi Pancasila sebagai dasar negara. Berdasarkan kajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-undang. Terutama Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Abdul, Senin 15 Juni 2020.

Mempertegas hal itu, "Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgent dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang," imbuhnya.

MPR juga tegas menolak, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, Fraksi PKS di DPR dengan tegas menolak rencana Badan Legislasi DPR membahas RUU HIP untuk disahkan menjadi UU. (rangga)

Editor : Tudji

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru