Anggaran Tambahan Pilkada Serentak 2020

bukti.id

Jakarta, bukti – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta penambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020 sebesar Rp 4,7 triliun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Itu disampaikan Arief saat raker gabungan dengan Komisi II, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bawaslu, serta DKPP secara virtual, Kamis (11/6/2020). "KPU menyampaikan surat permohonan penambahan anggaran kepada Menteri Keuangan Nomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 pada 9 Juni sebesar Rp 4.768.653.986.000," kata Arief.

Adapun tahapan yang diusulkan oleh KPU kepada Sri Mulyani, yaitu tahap pertama sebesar Rp 1,024 triliun pada Juni, Rp 3,236 triliun pada Agustus, dan Rp 457 miliar pada Oktober.

Baca juga: Aduh... Diskon Tarif Listrik 50% Untuk Rakyat, Batal

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

Pada bagian lain, Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyetujui permintaan tambahan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Komitmen Dukung Program MBG. DPR RI Tekankan Pengawasan dan Transparansi

"Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp 4.768.653.986.000, Bawaslu sebesar Rp 478.923.000.000, dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000, terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, membacakan kesimpulan rapat, Kamis (11/6/2020). (ihs)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru