Baleg DPR Rinci Manfaat RUU Ciptaker Bagi Pekerja, Pesangon Tetap Ada

bukti.id
Anggota Badan Legislatif DPR RI, John Kenedy Azis (Foto: Dok DPR RI)

Jakarta, bukti.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menanggapi rumor dihapusnya uang pesanoh bagi korban PHK dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Ditegaskan bahwa, pekerja yang dipecat dari perusahaannya tetap mendapatkan seluruh haknya.

Hak yang tetap diterima pekerja korban PHK di antaranya uang pesangon, masa kerja, dan kompensasi lainnya. Selain itu, ditambahkan juga Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua).

Baca juga: Jabatan Kades 9 Tahun, Masuk Poin-poin RUU Desa

“Jadi RUU Ciptaker ini tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justru justru menambah manfaat bagi pekerja,” kata Anggota Badan Legislatif DPR RI, John Kenedy Azis kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Ia mencontohkan, manfaat tambahan yang akan diperoleh pekerja korban PHK selain beberapa jaminan tadi, adalah pemberian uang, misal sekian bulan ditanggung transportasi serta kemudian pemberian pelatihan vokasi. Ada pula manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

“Seluruh manfaat itu dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” jelas John.

Korban PHK juga akan menerima uang penghargaan lainnya, yakni sweetener sebagai tambahan uang di luar upah. Besarannya, maksimal lima kali upah atau (sesuai) masa kerja yang diberikan sekali dalam satu tahun.

“Tapi tidak berlaku bagi UMK,” ucap legislator Partai Golkar itu.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Nilai Mendikbudristek Abaikan Tujuan Pendidikan Nasional

Ditambahkan John, RUU Ciptaker memang dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang belum atau tidak bekerja. Menurutnya, regulasi ini dapat menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan kesejahteraan pekerja.

“(Kalau tak disahkan) angkatan tenaga kerja kita akan banyak ke negara-negara lain untuk mencari kerja. TKI kita di luar negeri akan lebih banyak dari sekarang,” tandas Anggota DPR dari dapil Sumatra Barat II itu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Indonesia per Februari 2020 mencapai 6,88 juta orang, naik 0,88% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 6,82 juta orang.

Isu dihapusnya pesangon bagi pekerja korban PHK dalam RUU Ciptaker mencuat dari pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, pemberian sweetner yang diatur dalam RUU Ciptaker adalah skema pemanis untuk menyamarkan penghapusan pesangon.

Baca juga: Massa Lamongan Nyalakan Lilin Prihatin, Tolak Omnibus Law

"Kita enggak butuh sweetener, yang kita butuhkan adalah pesangon," tambahnya.

Selain itu, KSPI juga menolak RUU Ciptaker karena memperbolehkan pekerja kontrak untuk bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan. Tidak ada batasan waktu, sehingga kontrak bisa dilakukan seumur hidup.

"Pekerja tetap akan semakin langka. Dengan demikian juga tidak adanya pesangon, karena pesangon hanya untuk pekerja tetap," katanya. (ara)

Editor : Tudji

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru