x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Anggota Baleg DPR Nilai Mendikbudristek Abaikan Tujuan Pendidikan Nasional

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 menuai kritikan tajam dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf.

Bukhori menganggap Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut, sarat dengan sejumlah kelemahan, sehingga patut dicabut.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, Peraturan Menteri (Permen) tersebut melampaui kewenangan. Karena, konten yang diatur dalam Permen tersebut masih dibahas Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Baleg DPR RI.

“Dengan kata lain, Permen ini melangkahi undang-undang dan tidak memiliki cantolan yuridis (lihat poin Mengingat) yang jelas dan spesifik soal kejahatan berupa Kekerasan Seksual sehingga dasar hukumnya lemah,” tukas politisi yang masuk sebagai anggota Panja RUU TPKS DPR RI itu, dalam keterangan persnya, belum lama berselang.

Di sisi lain, kata Bukhori, paradigma yang dipakai Permen ini menggunakan paradigma RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sudah usang, sehingga membuat RUU ini diubah total dari judul hingga konten, serta pembahasannya kembali dimulai dari awal. Baginya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menyalahi karakter Permen.

“Karakter Permen itu bersifat mengatur teknis internal kelembagaan, bukan mengatur hal yang bersifat strategi, tata kelola, hubungan inter dan antar kelembagaan bahkan masyarakat,” cetus politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Bukhori bilang, Permen tersebut mengabaikan tujuan pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebut: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,”.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. (foto: dpr ri)

“Konsideran filosofis dari Permen ini tidak sinkron karena bukan merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 soal tujuan pendidikan nasional, melainkan mengacu pada Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,” ujar legislator Dapil Jawa Tengah I itu.

Bukhori juga mencermati terhadap prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Permen yang tidak mencerminkan sama sekali tujuan dari pendidikan nasional.

Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menyebut, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a) kepentingan terbaik bagi Korban; b) keadilan dan kesetaraan gender; c) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; d) akuntabilitas; e) independen; f) kehati-hatian; g) konsisten; dan h) jaminan ketidakberulangan

Bukhori menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif lantaran menegasikan peran agama sebagai instrumen pencegahan dan penanganan kejahatan berupa kekerasan seksual.

“Kenapa norma agama tidak dimasukkan? Kenapa perspektif yang digunakan mengabaikan peran agama? Padahal sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila, dimana ruhnya itu terletak pada sila pertama. Dengan demikian, segala peraturan mesti sejalan, patuh, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegas Bukhori.

“Maka, sebelum menimbulkan persoalan di kemudian hari, saya meminta agar Permen ini segera dicabut karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis,” pinta Bukhori. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...