x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jabatan Kades 9 Tahun, Masuk Poin-poin RUU Desa

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 28 Jun 2023 05:58 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Aksi demontrasi yang dilakukan sejumlah Kepala Desa (Kades) se Indonesia mendapat respon dari DPR RI dan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Intinya, ‘permintaan’ para Kades tersebut mendapatkan ruang dan persetujuan dari kalangan legislative dan eksekutif.

DPR RI, melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebutkan jika pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau RUU Desa, bakal rampung pekan depan. Sebelum diputuskan nantinya, bakal dibahas sejumlah poin yang belum disepakati DPR RI.

"Kita lanjutkan hari Senin pagi, dan kita langsung ambil keputusan pukul 13.00, setuju ya?" ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat memimpin jalannya rapat Panja RUU Desa di Gedung Parlemen, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam UU Desa saat ini, masa jabatan Kades adalah enam tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali. Ketentuan masa jabatan kades 9 tahun ini, otomatis berlaku setelah RUU Desa disahkan.

"Kita enggak berlaku surut, enggak ada yang berlaku surut karena enggak boleh, kecuali undang-undang nanti sudah disahkan, dia otomatis berlaku menyesuaikan," tegas Supratman.

Kedua, kepala desa akan ditetapkan melalui musyawarah mufakat jika hanya ada calon tunggal. Pasal melawan kotak kosong di Pilkades dalam UU Desa, dihapus dan diganti dengan ketentuan langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa.

"Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa," urai dia.

Ketiga, DPR RI sepakat pengaturan uang purnatugas kepala desa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika si kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.

"Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah," tegas dia.

DPR RI, imbuh Supratman, masih akan membahas tiga poin penting pekan depan, sebelum diambil keputusan. Pertama, soal besaran alokasi dana desa. Sejauh ini, usulan dana desa yang menguat di DPR adalah sebesar Rp2 miliar. Kedua, soal perlindungan hukum terhadap kepala desa sehingga tidak mudah dikriminalisasi. Ketiga, soal perangkat desa.

"Kan ada yang mau perangkat desa itu cukup diangkat oleh kepala desa, nah ada yang berpikir itu riskan karena suka dan tidak suka. Nah ada yang mengusulkan bahwa itu harus diangkat oleh bupati/wali kota dengan usulan dari kepala desa, tetapi SK-nya dari bupati," tutup Supratman.

 

Gus Halim: Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kades

Pada kesempatan lain sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, jika masa jabatan Kades bukan isu utama yang menjadikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa layak direvisi. Setidaknya, kata dia, terdapat tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa, yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (foto: net)

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis. Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa,” tutur menteri yang karib disapa Gus Halim itu.

Gus Halim menjelaskan ketujuh hal, yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024, yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4/2023) silam.

Ketujuh alasan dasar itu adalah, status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat, alokasi dana pembangunan yang bersumber dari APBN.

Selanjutnya, status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis, bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” kata dia.

Pemerintah desa, imbuh Gus Halim, perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa. Di antaranya, untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terkini baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.

Selain itu, dalam revisi Undang-Undang Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian, maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa. Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, juga menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya,” jlentreh dia.

"Keterlibatan masyarakat desa juga butuh porsi yang sangat besar di dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 meskipun keterlibatan desa terus kita coba tingkatkan. Misalnya di dalam Musdes untuk membahas APBDes. Warga kita kasih ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara,” pungkas Gus Halim. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...