Kejari Lamongan Ringkus Pj Kades Sumberrejo

bukti.id
Salah satu tersangka saat digiring memasuki kantor Kejari Lamongan.

Lamongan, bukti.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menangkap dua perangkat Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk,  Kamis (13/8/2020) siang. Masing-masing, Pj Kepala Desa, B dan seorang perangkat, A. Keduanya diduga kuat menyelewengkan dana desa dan BUMDes tahun 2019.

Kini, keduanya meringkuk di dalam sel tahanan kejaksaan, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, dan resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Baca juga: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Pengendalian Inflasi

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi beserta barang bukti yang kita kumpulkan, kedua tersangka berinisial B dan A tadi diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan, Kamis (13/8/2020).

Ditambahkan Subhan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Karena, masih ada tahapan lain yang sekiranya masih ada hal tertentu, yang belum terungkap dari kasus yang disangkakan.

Soal kerugian negara masih dihitung. Tapi, indikasinya di atas Rp 100 juta. Modusnya, ada sejumlah proyek yang kurang volumenya, atau diduga ada penyimpangan bestek di 11 item proyek.

Salah satu tersangka menutupi wajah saat digiring ke kantor Kejari Lamongan.

Baca juga: Mumpuni untuk Kawal Dana Desa

Sedangkan dana BUMDes sebesar Rp 50 juta. Berdasarkan hasil penggalian dalam pemeriksaan ternyata dana ini diendapkan oleh salah seorang tersangka. Mestinya dana itu digulirkan ke masyarakat.

“Biasanya, dana BUMdes itu kan digulirkan sebagai dana subsidi. Emtah itu untuk pembelian pupuk atau bibit. Tapi, dana tersebut sekali lagi tidak digulirkan,” terangnya.

Apakah kemungkinan ada tersangka lain?

Subhan bilang, hasil sementara baru dua tersangka tersebut. Kalaupun dalam perjalanan pemeriksaan ditemukan ada terangka lain terlibat, pasti juga akan ditangkap.

Baca juga: Kejaksaan Ringkus Koruptor Penyimpangan Dana Desa

“Saat ini masih dua tersangka. Kalau dari pemeriksaan nanti apakah akan ada tersangka baru lagi, kami juga belum tahu,” ujarnya, menjawab pertanyaan jurnalis.

Proses hukum selanjutnya, menurut Subhan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan Pasal 8.

“Saya kira cukup itu dulu penjelasan kami. Jika nanti  ada perkembangan akan kami informasikan lagi, sampaikan lagi,’’ pungkas Subhan. (ron)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru