x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Dana Desa Boleh Digunakan untuk Pengendalian Inflasi

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 02 Sep 2022 15:21 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bakal mengeluarkan regulasi baru terkait penggunaan Dana Desa (DD), yang lebih fleksibel. Seperti yang diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Abdul Halim menyebutkan jika dana desa bisa juga dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi inflasi daerah pada tingkat desa.

Sebab, sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Agustus 2022 inflasi nasional mencapai 4,69 persen secara tahunan. Bahkan terdapat 66 kabupaten/kota yang inflasinya melebihi inflasi nasional.

“Pada level desa ini harus kita kasih regulasi, karena dana desa bisa juga dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi dan inflasi daerah pada tingkat desa,” kata Abdul Halim, saat jumpa pers, Demplot Peternakan Terpadu Berkelanjutan Desa Rawa Subur, Jumat (2/9/2022).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya segera mengeluarkan Kepmendesa PDTT 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Aturan ini fokus mensirkulasikan produk pangan dan energi antar desa untuk menjaga harga barang di desa tetap rendah, terutama komoditas pangan dan energi.

“Segera kita keluarkan Kepmen Kemarin nomor 97 Tahun 2022 yang mengatur ini dengan demikian kepala desa perangkat desa, BPD sudah punya cantolan hukum ketika akan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pengendalian inflasi dan mitigasi pada dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,” jelas Abdul Halim.

Kepmendesa ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi di desa, melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa, dan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi Desa.

Abdul Halim menegaskan, pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang di desa tidak mengalami kenaikan. Karena prinsipnya jangan sampai harga naik.

Pengendalian inflasi ditingkat desa sendiri dilakukan melalui 8 hal, di antaranya yang pertama, penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.

“Misalnya, peternakan terpadu berkelanjutan harus masuk pada data yang diinformasikan kepada warga masyarakat di desa maupun kepada masyarakat desa tetangga, bahwa di sini ada produksi telur ayam, itik, dan ada juga produksi tanaman pangan dan lainnya,” ujar Abdul Halim.

Adanya penyediaan data dan informasi hasil produksi, bisa dimanfaatkan dan dikonsumsi oleh seluruh warga dengan harga yang terjangkau, karena tidak butuh transportasi. Menurut Abdul Halim, kadang-kadang yang menyebabkan percepatan inflasi itu faktor transportasi.

Langkah kedua, produksi komoditas dari dalam desa terutama pangan dan energi. Misalnya dengan gerakan di desa-desa tidak perlu tergantung pada elpiji, tapi manfaatkan limbah-limbah yang ada untuk masak.

“Kemarin saya ke NTT mereka tidak butuh elpiji, tinggal bagaimana ini membudayakan kembali sambil memperhatikan lingkungannya dengan memanfaatkan limbah hutan dan lainnya. Sehingga tidak merusak hutan. Ini akan menurunkan kebutuhan energi,” cerita Abdul Halim.

Ketiga, kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi. Keempat, pengelolaan ketersediaan komoditas di desa terutama pangan dan energi.

Kelima, bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan. Keenam, bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa.

“Ini kalau memang tidak bisa dihindari, maka supaya harga komoditas pangan di desa murah maka diperkenankan dana desa untuk subsidi angkutan bahan pangan pada BUM Desa,” ucap Abdul Halim.

Ketujuh, penyiapan dan pengembangan pusat logistik di desa. Kedelapan, perdagangan online secara terbatas di dalam desa atau kerja sama antar desa.

“Perdagangan online harus digerakan secara terbatas, sehingga tidak memerlukan ongkos kirim dengan tidak ada cost kirim maka biaya produksi jauh lebih rendah dan akan berdampak pada harga yang murah,” tutup Abdul Halim. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...