x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejaksaan Ringkus Koruptor Penyimpangan Dana Desa

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Tim gabungan dari jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil meringkus pria yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa di Provinsi Sumatera Selatan.

 Kepada jurnalis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, Tim Tabur Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017-2018, yang merupakan buronan dari Kejati Sumatera Selatan.

"Tersangka diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong Bogor Pada Rabu 03 November 2021 pukul 12:30 WIB. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020," ungkap Leo dalam rilisnya, Rabu (3/11/2021).

Disebutkan, identitas orang yang diamankan, yaitu: Nama : MJBS bin SH, Tempat Lahir: Jakarta, Umur/Tanggal Lahir: 30 Tahun / 26 Februari 1991, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Jl. Haji Inan II RT 02 / RW 05, Kec. Sukmajaya, Kota Depok - Jawa Barat, Agama: Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Dijelaskan, buronan ini melakukan tindak pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.

"MJBS bin SH merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kec. Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp573.393.785. Tersangka dijerat dengan UU Tindak pidana Korupsi dan juga KUHP," jelas Leo.

"Tersangka melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuh Leo.

Yang bersangkutan, ujar Leo, ditetapkan sebagai DPO karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"MJBS bin SH akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujar Leo.

Leo bilang, saat ini tersangka MJBS bin SH dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis, 4 November 2021, dengan mematuhi protokol kesehatan. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...