x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejaksaan Ringkus Koruptor Penyimpangan Dana Desa

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Tim gabungan dari jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil meringkus pria yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa di Provinsi Sumatera Selatan.

 Kepada jurnalis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, Tim Tabur Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017-2018, yang merupakan buronan dari Kejati Sumatera Selatan.

"Tersangka diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong Bogor Pada Rabu 03 November 2021 pukul 12:30 WIB. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020," ungkap Leo dalam rilisnya, Rabu (3/11/2021).

Disebutkan, identitas orang yang diamankan, yaitu: Nama : MJBS bin SH, Tempat Lahir: Jakarta, Umur/Tanggal Lahir: 30 Tahun / 26 Februari 1991, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Jl. Haji Inan II RT 02 / RW 05, Kec. Sukmajaya, Kota Depok - Jawa Barat, Agama: Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Dijelaskan, buronan ini melakukan tindak pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.

"MJBS bin SH merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kec. Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp573.393.785. Tersangka dijerat dengan UU Tindak pidana Korupsi dan juga KUHP," jelas Leo.

"Tersangka melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuh Leo.

Yang bersangkutan, ujar Leo, ditetapkan sebagai DPO karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"MJBS bin SH akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujar Leo.

Leo bilang, saat ini tersangka MJBS bin SH dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis, 4 November 2021, dengan mematuhi protokol kesehatan. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 19:15 WIB | Hukum

Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

KPK periksa 20 lebih perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap di Bea Cukai. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...
Selasa, 02 Jun 2026 16:10 WIB | Peristiwa

13 Kali Pemkab Sidoarjo Pertahankan Opini WTP di BPK Jatim

Untuk kali ke 13, Kabupaten Sidoarjo raih opini WTP dari BPK Jawa Timur. ...
Selasa, 02 Jun 2026 11:10 WIB | Peristiwa

Sumringah, Penghuni Empat Rumah Tak Layak Huni di Sidoarjo Usai Dapat Kepastian

Bupati Subandi memberi kepastian untuk merebah empat rumah yang tak layak huni di Sidoarjo. ...