x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Kejaksaan Ringkus Koruptor Penyimpangan Dana Desa

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 04 Nov 2021 06:32 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Tim gabungan dari jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil meringkus pria yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa di Provinsi Sumatera Selatan.

 Kepada jurnalis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, Tim Tabur Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017-2018, yang merupakan buronan dari Kejati Sumatera Selatan.

"Tersangka diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong Bogor Pada Rabu 03 November 2021 pukul 12:30 WIB. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020," ungkap Leo dalam rilisnya, Rabu (3/11/2021).

Disebutkan, identitas orang yang diamankan, yaitu: Nama : MJBS bin SH, Tempat Lahir: Jakarta, Umur/Tanggal Lahir: 30 Tahun / 26 Februari 1991, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Jl. Haji Inan II RT 02 / RW 05, Kec. Sukmajaya, Kota Depok - Jawa Barat, Agama: Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Dijelaskan, buronan ini melakukan tindak pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.

"MJBS bin SH merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kec. Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp573.393.785. Tersangka dijerat dengan UU Tindak pidana Korupsi dan juga KUHP," jelas Leo.

"Tersangka melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuh Leo.

Yang bersangkutan, ujar Leo, ditetapkan sebagai DPO karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"MJBS bin SH akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujar Leo.

Leo bilang, saat ini tersangka MJBS bin SH dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis, 4 November 2021, dengan mematuhi protokol kesehatan. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...