x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Calon Tunggal di Pilkada Serentak Rusak Demokrasi

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 03 Sep 2020 19:36 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 seperti di Ogan Komering Ulu (OKU), dinilai bisa merusak demokrasi. Apalagi di OKU tersebut, 11 partai politik telah menyatakan dukungannya kepada Kuryana Azis – Johan Anuar maju sebagai kandidat. Sementara calon lain, sudah sulit mendapat dukungan dari partai politik lain. Hal ini jadi sorotan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi).

Lucius Karus dari Formapi menyatakan, calon tunggal dalam Pilkada serentak 2020, seperti di OKU telah merusak demokrasi. Dia mengatakan calon tunggal meniadakan kontestasi. "Calon tunggal mau bagaimana dikatakan demokrasi kalau tidak ada kontestasinya lagi. Yang pasti sudah merusak demokrasi," ujar Lucius, Kamis (3/9/2020).

Apalagi salah satu calon di pasangan itu, Johan Anuar, menjadi terduga tersangka kasus korupsi tanah kuburan. Dan bisa dipastikan, koalisi raksasa itu hanya menghasilkan calon tunggal.

Lucius menuturkan, partai politik harus bertanggungjawab atas hadirnya calon tunggal dalam Pilkada. Sebab, setiap parpol seharusnya menyediakan calon karena merupakan saluran utama kaderisasi pemimpin.

Butuh keberanian dari parpol untuk keluar dari arus besar dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Partai-partai yang berani mengusung kandidat yang siap bertarung melawan dominasi calon tunggal sangat dinantikan masyarakat dan bisa dijadikan sebagai laboratorium Pilkada 2020.

Dia menyebut parpol tidak boleh mengambil keputusan atas kepentingan politik pragmatis semata di Pilkada. Sebab, nasib rakyat lima tahun ke depan berada di tangan pemenang Pilkada.

Lucius juga menyinggung calon kepala daerah OKU yang masih berstatus sebagai tersangka, dia mengaku heran parpol masih menjagokan calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum, terutama korupsi. "Ini mengatakan bahwa partai politik kita itu sumber masalah. Karena itu negara kita tidak pernah beres sampai saat ini," ujar Lucius.

Di sisi lain, Lucius menilai dukungan terhadap calon tunggal bisa menimbulkan dugaan adanya politik uang. Sebab, dugaan tidak bisa dihindari ketika parpol mendukung orang yang bermasalah.

"Mestinya parpol ikuti UU Pemilu dan PKPU. Kita semua sepakat orang yang sedang berstatus secara hukum potensi menjadi orang tercelanya terbuka. Mestinya itu sudah menjadi dasar menggugurkan dia," ujarnya. (war/bbs)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...