x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pilkada Serentak 2024. Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Diteken

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 20 Sep 2023 05:10 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Bangkalan, bukti.id – Jelang pelaksanaan tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan 32 KPU kabupaten/Kota di Jatim, menandatangani Berita Acara (BA) Kesepakatan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penandatanganan NPHD Pilkada Serentak 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, di kantor KPU Kabupaten Bangkalan, Madura, kemarin.

Rakor diikuti Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Jatim hadir, Choirul Anam, Miftahur Rozaq, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, serta didampingi Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, dan staf subbagian yang membidangi.

“Tinggal enam KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan penandatanganan BA Kesepakatan. Enam KPU Kabupaten/Kota itu yakni, Banyuwangi, Kediri, Sumenep, Lamongan, Malang, dan Lumajang,” ujar Anam.

Kemudian, empat dari 32 KPU Kabupaten/Kota telah menandatangani BA Kesepakatan NPHD yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu akan melaksanakan penandatanganan NPHD di September 2023.

“Kami menyarankan bagi KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan NPHD pada pekan ini, agar menyelesaikan penyesuaian RKB (Rencana Kebutuhan Biaya, red) terhadap aturan yang berlaku, besaran anggaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta memastikan bank mitra yang akan ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Masing-masing anggota KPU Kabupaten/Kota wajib mengecek tiap halaman RKB serta memberikan paraf pada tiap halaman,” papar dia.

Anam menegaskan bahwa penandatanganan NPHD adalah momentum yang luar biasa tidak hanya bagi KPU tapi instansi-instansi lainnya.

“Sehingga kita harus hari-hati dan cermat dalam setiap prosesnya. Pastikan semuanya telah sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.

Pencairan dan hibah Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan pada 2023. Sedangkan pencairan tahap kedua dilakukan pada 2024. (ceb)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...