x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pernyataan Puan Maharani Digiring ke Politik Praktis

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta, bukti.id – Pengembalian rekomendasi dukungan dari DPP PDI Perjuangan di pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat sangat disayangkan Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing. Awalnya hal itu dipicu dari pernyataan Ketua DPP Puan Maharani, 'semoga Sumbar jadi pendukung negara Pancasila' saat pemberian rekom dukungan. Namun hal tersebut dianggap mengecewakan masyarakat Sumatera Barat.

Menurut Emrus Sihombing, orang yang tidak setuju lebih cenderung pendapatnya bernuansa politik praktis daripada substansi makna mendalam dari pernyataan Puan tentang 'semoga Sumbar jadi pendukung negara Pancasila'. Jika kita simak dengan teori akal sehat saja, ungkapan Puan sedikitpun tidak menyebut apalagi menyinggung (perasaan) suku atau etnis tertentu yang ada di Sumbar.

Diksi yang ada pada kalimat tersebut yaitu "Sumbar" sebagai nama provinsi yaitu Sumatera Barat. Bukan suku atau etnis tertentu. Lagi pula di Indonesia sebagai negara kesatuan, kita harus memaknai bahwa setiap provinsi milik kita bersama, bukan seolah milik satu etnis atau suku tertentu, sekalipun  etnis tersebut lebih dulu datang dan tinggal di provinsi tersebut dan boleh jadi lebih banyak jumlahnya.

Karena itu, pada kesempatan ini Emrus menyarankan pada kampanye Pilkada tahun ini agar menghindari politik identitas sempit, seperti menyebut pilihlah "putra daerah". Kampanye semacam ini tidak tepat di Indonesia sebagai negara kesatuan.

Sebaiknya fokus pada program pembangunan di semua sektor, termasuk penanganan kasus Covid-19 untuk kesejahteraan rakyat. Warga masyarakat Sumbar, dari segi etnis atau suku sangat heterogen. Dugaan Emrus, semua suku dari seluruh tanah air sudah ada di Sumbar, atau setidaknya pernah tinggal di sana. Jadi, Sumbar itu bukan suku atau etnis.

Oleh karena itu, jika ada sekelompok orang mengatasnamakan suku tertentu menolak pernyataan Puan atau berencana melaporkan ke proses hukum, tampaknya kurang pas dan bisa jadi belum melakukan pengkajian mendalam dan hilostik.

Seharusnya wacana publik tertuju pada bagaimana perwujudan hak setiap individu (bukan kelompok atau suku) sebagai WNI yang tinggal di Sumbar dan di semua provinsi di Indonesia dapat dijamin dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Konstitusi kita, UUD 1945, menggunakan kata "setiap" warga negara, bukan menggunakan diksi "kelompok" atas dasar kategori sosial tertentu, termasuk etnis. Artinya, setiap individu WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama sekalipun dari suku atau etnis yang berbeda.

Sebagai negara demokrasi dan negara berdasarkan hukum, maka Indonesia harus membangun demokrasi yang berkualitas (kualitatif) yaitu setiap WNI mempunyai hak dan kewajiban yang sama, bukan demokrasi kuantitas (mayoritas). Negara wajib melindungi hak-hak individu setiap WNI.

Emrus Sihombing pun menyarankan, pernyataan Puan sebaiknya diselesaikan dengan dialog politik kebangsaan oleh para politisi negarawan dan akademisi, bukan digiring ke politik prakmatis oleh politisi politikus. (hea)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...