Lamongan, bukti.id – Peredaran narkoba di kawasan pantai utara (pantura) memasuki ambang waspada. Bagaimana tidak? Sudah banyak tersangka pemakai maupun pengedar, khususnya narkoba jenis sabu, berhasil diringkus. Tapi masih saja pelaku lain bermunculan.
Terakhir, data hasil Operasi Tuntas Semeru Polres Lamongan menyebutkan, 5 dari 7 tersangka hasil operasi selama 10 hari (24 Agustus – 4 September 2020), tercatat warga pantura. Bahkan, seorang tersangka didapatkan membawa barang bukti sabu-sabu seberat 44,5 gram.
Tujuh tersangka tersebut diantaranya, Risyia Winata (29), warga Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan. Ditangkap dengan membawa 0,32 gram sabu. Mohamad Emir (40), asal Tembelang, Jombang, membawa 11,1 gram sabu. Selain dua orang ini semua warga pantura.
Yakni, Wiwit Latif Amin (22), warga Lingkungan Semangu, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran membawa 0,42 gram sabu, Dendy Dwi Iswandi (22), warga Lingkungan Semangu, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran membawa 0,95 gram sabu, Ipung Dedy Wijayanto (26), juga warga Lingkungan, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran membawa 1,92 gram sabu, dan Agus Ainur Rokim (19), warga Desa Karangtawar, Kecamatan Laren dengan membawa 40 pil dobel L.
Satu lagi, Alif Hakim Nasution (37), warga Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran membawa 44,36 gram sabu. Barng bukti sebanyak ini merupakan catatan rekor terbanyak sepanjang sejarah satreskoba dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Lamongan.
Tersangka Kolil, sapaan alias Alif Hakim, juga tercatat sebagai residivis yang ditangkap karena kepemilikan ganja dan sabu. Baru dua tahun dia keluar penjara setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.
“Semua tersangka itu ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Kebanyakan tersangka mendapatkan barang haram itu dari Surabaya dan Madura,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (7/9/2020).
Harun didampingi Kasatreskoba Iptu Khusen lebih jauh menjelaskan, sejumlah tersangka dijerat hokum berbeda. Untuk tersangka Risyia Winata alias Resa, Wiwit Latif Amin, Moh. Dendy Dwi Iswandi dan Ipung Dedy Wijayanto dikenai pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
“Sedang tersangka Mohamad Emir alias Embeng, Alif Hakim Nasution, dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Npo. 35 Tahun 2009 tentang narkotika diacam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tandasnya. (ron)
Editor : heddyawan