x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kedensari di Tanggulangin, Kampung Bebas Dari Narkoba di Sidoarjo

Avatar bukti.id

Nusantara

Sidoarjo, bukti.id – Ini adalah bentuk konkret oleh jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo untuk memerangi bahaya laten peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Seperti yang diterapkan terhadap masyarakat Kedensari di Kecamatan Tanggulangin.

Hal itu dibuktikan dengan penandatangan kesepakatan bersama alias Memorandum of Understanding (MoU) Bersama antara Polresta Sidoarjo dan Organisasi Masyarakat Tentang Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, di markas komando Polresta Sidoarjo, Jumat (15/9/2023).

Kegiatan tersebut juga melibatkan Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan elemen masyarakat lainnya tersebut bertema, 'Kampung Bebas Dari Narkoba, Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo'.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang turut berperan hingga terwujudnya Kampung Bebas Dari Narkoba di wilayah Kecamatan Tanggulangin. Pihaknya juga berharap dukungan semua pihak guna menghadapi bahaya yang tidak boleh dianggap enteng, terkait penyalahgunaan narkoba.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkait terbentuknya Kampung Bebas Dari Narkoba di Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin. Untuk diketahui, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi atensi, baik di internasional, di Indonesia di Jawa Timur, juga di Sidoarjo termasuk di wilayah Tanggulangin menjadi tanggung jawab kita bersama," tegas Kusumo, saat berlangsung penandatangan MoU.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers (foto: net)

Bahaya laten di Indonesia, imbuh Kusumo, selain radikalisme juga peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dan, kehadiran Kampung Bebas Narkoba di Tanggulangin diharapkan menjadi contoh daerah-daerah lainnya di Sidoarjo.

"Langkah-langkahnya bagaimana? Ya harus dimulai dari lingkungan sendiri, jika lingkungannya sudah baik, masyarakatnya tertata dengan baik dan lain sebagainya, maka jika ada yang akan masuk untuk, mengedarkan narkoba akan berfikir dua kali," tandas dia.

Secara garis besar, ujar dia, ciri-ciri pengguna penyalahgunaan narkoba. Diharapkan masyarakat mengenalinya, caranya dengan mengikuti penyuluhan dan arahan dari polri termasuk dari petugas BNN Kabupaten Sidoarjo. Kusumo juga menyarankan agar dilakukan komunikasi yang baik dan santun jika menemukan tindakan mencurigakan, guna upaya penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

"Sepanjang bisa diselesaikan dengan baik, tidak tertutup kemungkinan dilakukan upaya yang baik juga, termasuk melalui RJ, restoratif justice. Tetapi, jika tidak bisa, kami (Polri) tidak segan untuk menindak dengan aturan hukum yang berlaku," tegas dia.

Proses pembahasan Kampung Bebas Dari Narkoba di Desa Kendensari di balai desa (foto: ist)

Penandatanganan MoU, di awali oleh Kapolresta Sidoarjo, kemudian Kepala BNNK Kabupaten Sidoarjo, Camat Tanggulangin, Dan Ramil Tanggulangin, Kepala Desa Kedensari, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo, Kepala Puskesmas Tanggulangin, Ketua MUI Tanggulangin, Ketua Muhammadiyah Tanggulangin, Ketua NU Tanggulangin, Ketua LDII Tanggulangin, para Kabag Polresta, para Kasat, Kasi, dan Kapolsek jajaran di Sidoarjo.

Sebelum penandatanganan MoU, digelar rapat koordinasi pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba, juga sosialisasi bahaya narkoba oleh Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, serta pemutaran video bahaya narkoba oleh BNN Sidoarjo.

Camat Tanggulangin Sabino memberikan apresiasi positif wilayahnya berdiri Posko Kampung Bebas Dari Narkoba, dia berharap hal baik itu juga bisa diterapkan di wilayah desa lainnya. "Kita berharap tidak hanya Desa Kedensari, ini akan menjadi contoh untuk desa lainnya, di wilayah Tanggulangin," ujar Sabino.

Di Desa Kedensari, Posko Kampung Bebas Dari Narkoba berada di RT 23. Masyarakat dan semua pihak diharapkan turut berpartisipasi mendukung program ini, guna melindungi dan menyelamatkan generasi, khususnya di Sidoarjo. Anda bisa berkunjung ke posko untuk keperluan konsultasi dan sebagainya, atau menghubungi Nomor Telepon Hot Line Bebas Narkoba 082229610577. (knis/kwan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...