Jakarta, bukti.id – Jalan-jalan di kota besar, tentu berbanding terbalik dengan jalan kabupaten yang jadi penghubung antar desa. Padahal jalan penghubung di daerah pelosok itu sangat dibutuhkan. Hal ini tentu butuh perhatian serius dari pemerintah pusat.
Disampaikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Jimmy Demianus, dirinya meminta revisi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan bisa memasukkan klausul pemerintah pusat dapat mengintervensi pembangunan jalan kabupaten.
Selama ini, menurut Jimmy, pembangunan jalan kabupaten hanya boleh dilakukan pemerintah daerah (Pemda) tingkat II. Sementara, tanpa intervensi pemerintah melalui APBN, maka jalan kabupaten dan penghubung antar desa akan terus relatif tidak layak.
"Sejauh ini jalan kabupaten relatif tertinggal. Misalnya di dapil saya di Papua Barat, dimana distribusi barang kebutuhan menjadi terganggu. Membuat inefisiensi ekonomi karena biaya angkut menjadi makin mahal," kata Jimmy di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Jimmy menjelaskan, Komisi V DPR sudah menginisiasi proses legislasi yakni revisi terhadap UU Jalan. Hal itu dilatarbelakangi keprihatinan banyaknya keluhan terkait jalan, khususnya di wilayah pedesaan.
Jimmy berharap, pemerintah pusat bisa memberikan kontribusi lebih kepada pembangunan jalan kabupaten. Menurutnya, jika tidak ada intervensi pemerintah dalam bentuk APBN, maka sulit atau perlu waktu relatif lama bagi jalan-jalan kabupaten dan penghubung desa bisa mengejar ketertinggalan dari jalan utama.
"Kalau diharapkan APBD kabupaten/kota yang kebanyakan hanya bersumber dari dana alokasi umum (DAU), maka tidak akan mampu membangun jalan, jembatan yang layak, terutama di pedesaan. Hanya dengan pembangunan jalan penghubung desa dengan layak, maka kemajuan kita sebagai bangsa ini bisa terwujud," pungkasnya.
Pemerataan pembangunan tentu harus dilakukan agar tak terjadi ketimpangan antara daerah dan pusat. Sebab, layaknya jalan di daerah tentu akan membantu meningkatkan arus ekonomi daerah itu sendiri. (hea)
Editor : W Aries