x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tugas Wajib Komite Sekolah, Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

Avatar heddyawan
heddyawan
Sabtu, 23 Mar 2024 10:15 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta – Hal pokok dan menjadi prioritas komite sekolah, yakni lebih fokus mengawasi penyelenggaraan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial sekolah. Terkait itu, Komisi X DPR RI sedang mengupayakan untuk meningkatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan harapan sekolah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

"Upaya ini juga turut sedang dipertimbangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Kami di Komisi X ini, berupaya bagaimana besaran BOS ini kita tambah. Saya pernah ngobrol dengan teman-teman di Bappenas dan Kemenkeu. Kebetulan saya di Banggar. Jadi idealnya, kalau SD saja sekitar Rp8,7 juta per anak per jenjang per tahun,  maka SMK bisa mencapai Rp15-Rp17 juta peranak perjenjang pertahun," urai dia.

Peningkatan alokasi dana BOS pun menjadi perhatian, karena dirinya ingin menekan risiko Komite Sekolah supaya tidak diganggu oleh LSM yang merusak sekolah. Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Peninjauan ulang ini, menurut dia, akan membantu untuk mencegah tumpang tindih peran dan menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi komite sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan. Sehingga, masing-masing pemangku kepentingan menjalankan perannya sesuai regulasi yang ditetapkan.

"Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan mas Mendikbudristek terkait dengan Permendikbud 75 tahun 2016 khususnya Pasal 6 ayat 3 yang di mana mengatur hubungan antara kepala sekolah dan komite sekolah," tutup Muhamad Nur. (bpra)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...