x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tahapan Pilkada Diduga Langgar Protokol Covid-19. Tunda, Bila Perlu

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 14 Sep 2020 19:05 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, usai melampaui tahapan pendaftaran calon  pasangan kepala daerah. Terdapat sejumlah catatan yang dibuat oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

“Pelaksanaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah merupakan tahapan kandidasi, sebelum pelaksanaan kampanye, pemungutan suara dan penetapan calon pemimpin yang akan dilaksanakan pada tanggl 9 Desember 2020 nanti,” ujar Sekretaris Jendral KIPP, Kaka Suminta, melalui rilisnya yang diterima bukti.id, Senin (14/9/2020).

Disebutkan, dari pelaksanaan tahapan yang sudah dilaksanakan, yakni pencocokan penelitian daftar pemilih pemilihan, verifikasi faktual dukungan pasangan calon, serta pendaftaran dan verifikasi keabsahan calon, KIPP memantau adanya ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan tahapan-tahapan tadi.

“Catatan tentang pelaksanaan tahapan yang sudah dan sedang dilaksanakan tadi adalah soal lemahnya sosialisasi dan ketersediaan layanan informasi, khsusunya yang berbasis internet, sehingga menimbulkan banyak permasalahan, misalnya dugaan pelanggaran protokol kesehatan menghadapi pandemi covid-19, sebagaimana yang banyak diberitakan dan dibahas dalam berbagai forum,” urainya.

Dalam pelaksanan pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada), lanjutnya, terjadi dugaan pelanggaran protokol covid-19, berupa pelanggaran jumlah orang yang berada dalam kerumunan yang mengantarkan Cakada, serta pelanggaran protokol covid-19 lainnya.

“Kejadian seperti itu, merupakan bukti kurangnya sosialisasi, pencegahan dan penagggulangan potensi pelanggaran protocol covid oleh penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait,” cetusnya.

KIPP menyebut, contoh kasus benyaknya jumlah terinfeksi covid-19 di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, setelah KIPP Kabupaten Boyolali meminta untuk dilaksankan tes PCR kepada seluruh jajaran Bawaslu, membuka mata kita tentang kondisi sebenarnya data covid 19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Terpantau adanya dugaan pelanggaran atas netralitas ASN dan penyalahgunaan sumberdaya Negara, khusunya pada cakada dari petahana (incumbent),” tulisnya.

Atas kenyataan sebagaimana hasil pemantauan tersebut, KIPP Indonesia bersikap dan menyampaikan sejumlah pernyataan.

“KPU, Bawaslu, Pemerintah dan Komisi II DPR perlu duduk bersama untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan program dan tahapan pilkada serentak 2020, mengingat adanya kondisi objektif dan ancaman covid 19 yang sangat nyata dalam pelaksanan pilkada serentak 2020,” kata dia.

Ditulis juga, bahwa Bawaslu perlu melakukan evaluasi pengawasan atas pelaksanaan tahapan dan program tadi, terutama terkait dugaan pelanggaran protokol covid 19 dalam pelaksanan pilkada serentak 2020, dengan  rekomendasi berupa tindak lanjut penegakkan hukum, serta evaluasi terhadap Indek Kerawanan Pemilihan dengan melihat fakta yang terjadi di lapangan.

“Dari evaluasi tersebut, perlu dipikirkan kemungkinan penundaan baik seluruh maupun sebagian daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020,” usulnya.

KIPP juga menyatakan, dari contoh kasus Kabupaten Boyolali, diminta untuk dilanjutkan untuk melakukan tes PCR kepada seluruh penyelenggara pemilu di Jateng, dan seluruh Indonesia, baik KPU maupun Bawaslu, untuk mendapatkan gambaran utuh, tentang kondisi objktif keterpaparan penyelenggara pilkada di 270 daerah pemilihan.

“Karena itu, KIPP meminta kepada KPU dan bawaslu untuk lebih meningkatkan penyediaan dan pelayanan data online pelaksanaan tahapan, dan program pilkada serentak 2020, mengingat masih lemahnya upaya dan pelaksanaan dalam hal tersebut,” tutup rilis tersebut. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...