x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Syaifurrahman Gagal Bertarung di Pilkada Dompu

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 23 Sep 2020 23:40 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Dompu, bukti.id – Hingga Rabu (23/9/2020) sore, dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan, dari tiga pasangan calon yang mendaftar, ada satu yang tidak memenuhi syarat (TSM). Yakni bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani.

"Iya pasangan Syaifurrahman Salman–Ika Rizky Veryani yang tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Dompu, Arifuddin AK kepada jurnalis usai rapat pleno.

Dijelaskan, paslon dengan jargon SUKA tersebut terganjal oleh pasal tentang pencalonan mantan narapidana yang harus lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

"Hasil tim klarifikasi dengan Lapas II Mataram bahwa beliau belum memenuhi lima tahun masa bebas," terang Arifuddin. Ini yang membuat pasangan tersebut gagal bertarung di Pilkada Dompu.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Dompu kepada pihak Lapas Kelas II Mataram, Kalapas Mataram memberikan jawaban tertulis sebagaimana dalam suratnya nomor W21. EM/PK.01.102-1825, tanggal 10 September 2020, bahwa Syaifurrahman Salman pernah terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 2 UU no 31 tahun 1999, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta. Perkara Syaifurrahman tercatat dalam perkara nomor 660K/PID.Sus/2012.

Dalam surat tersebut diterangkan yang bersangkutan mulai ditahan tanggal 13 Mei tahun 2011, dan menjalani bebas bersyarat pada tanggal 27 Oktober tahun 2014, sedangkan bebas akhir per tanggal 28 Maret 2016, sehingga secara otomatis tidak lolos Pilkada Dompu.

Massa pendukung SUKA melakukan protes ke KPU Dompu. Gerak aksi mereka dihadang oleh pasukan polisi yang sudah mensteril lokasi. (foto: net)

Efek dari kegagalan SUKA mengikuti kontestasi Pilkada Dompu memantik reaksi para pendukungnya.

Massa pendukung SUKA bergerak menuju KPU setempat dengan longmarch. Tiba di depan kantor DPRD Dompu, mereka tertahan oleh barisan polisi yang berjaga dengan senjata tajam.

Aksi saling dorong pun terjadi antara polisi dengan massa pendukung SUKA. Mereka memaksa masuk halaman Kantor KPU untuk bertemu dengan kelima Komisioner KPU.

"Kami dizalimi oleh KPU, KPU telah menciderai demokrasi," teriak salah satu massa aksi.

Massa pendukung SUKA menganggap keputusan KPU lewat penetapan pasangan calon ini merupakan kejahatan. Pasalnya menurut mereka, KPU seharusnya tidak menerima pasangan SUKA ketika mendaftar jika memang tidak memenuhi syarat.

"Ini murni kejahatan, karena pada saat pendaftaran KPU menerima Paslon SUKA. Kami siap sukseskan Pilkada 9 Desember mendatang, asalkan kami tidak dizalimi seperti ini," ungkap massa aksi lainnya. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...