x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Syaifurrahman Gagal Bertarung di Pilkada Dompu

Avatar bukti.id

Pemilu

Dompu, bukti.id – Hingga Rabu (23/9/2020) sore, dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan, dari tiga pasangan calon yang mendaftar, ada satu yang tidak memenuhi syarat (TSM). Yakni bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani.

"Iya pasangan Syaifurrahman Salman–Ika Rizky Veryani yang tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Dompu, Arifuddin AK kepada jurnalis usai rapat pleno.

Dijelaskan, paslon dengan jargon SUKA tersebut terganjal oleh pasal tentang pencalonan mantan narapidana yang harus lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

"Hasil tim klarifikasi dengan Lapas II Mataram bahwa beliau belum memenuhi lima tahun masa bebas," terang Arifuddin. Ini yang membuat pasangan tersebut gagal bertarung di Pilkada Dompu.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Dompu kepada pihak Lapas Kelas II Mataram, Kalapas Mataram memberikan jawaban tertulis sebagaimana dalam suratnya nomor W21. EM/PK.01.102-1825, tanggal 10 September 2020, bahwa Syaifurrahman Salman pernah terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 2 UU no 31 tahun 1999, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta. Perkara Syaifurrahman tercatat dalam perkara nomor 660K/PID.Sus/2012.

Dalam surat tersebut diterangkan yang bersangkutan mulai ditahan tanggal 13 Mei tahun 2011, dan menjalani bebas bersyarat pada tanggal 27 Oktober tahun 2014, sedangkan bebas akhir per tanggal 28 Maret 2016, sehingga secara otomatis tidak lolos Pilkada Dompu.

Massa pendukung SUKA melakukan protes ke KPU Dompu. Gerak aksi mereka dihadang oleh pasukan polisi yang sudah mensteril lokasi. (foto: net)

Efek dari kegagalan SUKA mengikuti kontestasi Pilkada Dompu memantik reaksi para pendukungnya.

Massa pendukung SUKA bergerak menuju KPU setempat dengan longmarch. Tiba di depan kantor DPRD Dompu, mereka tertahan oleh barisan polisi yang berjaga dengan senjata tajam.

Aksi saling dorong pun terjadi antara polisi dengan massa pendukung SUKA. Mereka memaksa masuk halaman Kantor KPU untuk bertemu dengan kelima Komisioner KPU.

"Kami dizalimi oleh KPU, KPU telah menciderai demokrasi," teriak salah satu massa aksi.

Massa pendukung SUKA menganggap keputusan KPU lewat penetapan pasangan calon ini merupakan kejahatan. Pasalnya menurut mereka, KPU seharusnya tidak menerima pasangan SUKA ketika mendaftar jika memang tidak memenuhi syarat.

"Ini murni kejahatan, karena pada saat pendaftaran KPU menerima Paslon SUKA. Kami siap sukseskan Pilkada 9 Desember mendatang, asalkan kami tidak dizalimi seperti ini," ungkap massa aksi lainnya. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...