Jakarta, bukti.id – Sidang kasus perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri (Persero) Tbk, jalani babak lanjutan. Hari ini, Selasa (15/3/2022), sidang mendudukkan Teddy Tjokrosaputro sebagai terdakwa.
Teddy adalah Direktur Utama (Dirut) PT Rimo International Lestari, dan merupakan adik dari terdakwa yang juga terjerat perkara tersebut, Benny Tjokrosaputro.
“Sidang digelar hari ini pukul 09.00 WIB di Ruang Kusuma Admadja,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang bernomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu, beragendakan pembacaan dakwaan dan akan dilaksanakan secara terbuka.
Mengingatkan kembali, Teddy adalah salah satu tersangka di antara 10 lainnya, yang tersangkut skandal di PT Asabri. Sejumlah tersangka lainnya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Salah satunya, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru di kasus PT Asabri, karena yang bersangkutan sudah dihukum seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun. (hea)
Editor : heddyawan