OKU, bukti. Id – Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan pasangan Kuryana Aziz dan Johan Anuar sebagai pasangan calon peserta di Pilkada OKU 2020. Pasangan inipun menjadi calon tunggal yang bakal melawan kotak kosong.
"Kemarin KPU telah menetapkan calon di Pilkada Serentak OKU. Adapun calon yaitu Kuryana Aziz-Johan Anuar," ujar Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, kepada jurnalis, Kamis (24/9/2020), seraya menyebutkan tak ada calon lain yang mendaftar. Karena itu, Kuryana-Johan menjadi paslon tunggal.
"Selain menetapkan satu calon, KPU juga menetapkan Kuryana-Johan Anuar calon tunggal. Artinya tidak ada calon lain yang mendaftar lagi," tegas Naning.
KPU dan pasangan calon bakal melakukan pengundian kolom. Kuryana Aziz-Johan Anuar mendapatkan posisi tampak depan kanan di surat suara.
"Pagi tadi kita undi penempatan kolom di surat suara dan pasangan dengan jargon Bekerja (Bersama Kuryana-Johan Anuar) dapat posisi tampak depan kanan. Untuk kolom kosong atau kotak kosong itu ada pada sisi kiri," katanya.
KPU juga meminta pasangan petahana ini menandatangani pakta integritas untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama kampanye. Partai pendukung juga menandatangani pakta Pilkada Damai.
Kuryana Aziz-Johan Anuar maju dengan didukung 12 partai politik. Johan Anuar merupakan Wakil Bupati OKU saat ini. Dia juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tanah kuburan.
Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan dan menang.
Setelah itu, polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar kemudian mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.
Kasus dugaan korupsi ini kemudian diambil alih oleh KPK. Menurut KPK, kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi.
Baca juga : https://bukti.id/baca-1052-kpk-tetap-usut-dugaan-korupsi-di-oku
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
Bukti di lapangan menyebutkan, pasca bebas 12 Mei silam, bisa jadi Johan masih cemas atas kasus yang dituduhkan kepada dia. Pasalnya, akhir Juli silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengambil alih penanganan kasus tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini Jumat, 24 Juli 2020, KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar,” kata Ali Fikri, saat itu dalam keterangan pers, Jumat (24/7/2020).
“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JA (saat ini Wakil Bupati OKU),” sebut Ali.
Baca juga : https://bukti.id/baca-928-kpk-peloroti-rekam-jejak-calon-kepala-daerah
Penyerahan perkara tersebut terdiri atas berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Ali berharap, dengan diambil alih oleh KPK, penanganan perkara bisa lebih cepat.
“Pengambilalihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK,” pungkas Ali. (hea)
Editor : heddyawan