Mojokerto, bukti.id - KPU Kabupaten Mojokerto membagi menjadi tiga zonasi untuk kampanye Pilbup Mojokerto. Harapannya, pada tahapan tersebut tidak terjadi tumpang tindih dan penumpukan massa sehingga tetap sesuai protokol kesehatan yang ada.
Tiga zona itu dimulai dari zona 1 yang terdiri dari empat kecamatan. Diantaranya Gedeg, Jetis, Dawarblandong dan Kemlagi. Zona 2 meliputi Kecamatan Ngoro, Pungging, Mojosari, Trawas, Pacet, Kutorejo dan Dlanggu. Sedangkan zona 3 diantaranya, Kecamatan Puri, Sooko, Trowulan, Bangsal, Gondan, Jatirejo dan Mojoanyar.
Disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Jainul Arifin, dengan zonasi itu, maka waktu pelaksanaan kampanye bisa berlangsung setiap hari dengan menyesuaikan zonasi berdasarkan nomor urut.
Dirinya juga tak mengelak terkait mepetnya waktu koordinasi dalam menentukan jadwal, desain hingga lokasi Alat Peraga Kampanye (APK). Selain karena terbatasnya aktivitas akibat pandemi, juga aturan yang berubah-ubah menjadi faktor utama belum efektifnya kegiatan kampanye.
Namun Jainul menegaskan, proses koordinasi, pencetakan hingga pemasangan APK bisa direalisasikan secepatnya. Untuk tenggat waktu penyetoran desain oleh Tim Pemenangan Paslon adalah Selasa (29/9/2020), dinilai sudah cukup untuk mempercelar proses pencetakan hingga pemasangan APK.
Hasil pengundian nomor urut pasangan calon Pilbup Mojokerto 2020, nomor urut 1 adalah pasangan calon Ikfina Fatmawati – Muhammad AL Barra (IKBAR), nomor urut 2 pasangan Yoko Priyono – Choirunnisa (YONI) dan nomor urut 3 adalah pasangan calon Pungkasiadi – Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik). (war/bbs)
Editor : W Aries