x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Dua Minggu Dapat Hasil Denda Rp4,6 Juta

Avatar bukti.id

Hukum

Lamongan, bukti.id - Tidak banyak hasil denda administrasi dari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) di Lamongan. Dua minggu berlangsung, baru mencapai Rp4,6 juta.

Jumlah tersebut tak bisa menjadi acuan operasi bahwa warga Lamongan tidak disiplin atau patuh menggunakan masker. Sebab, nilai dendanya juga terbilang ringan, hanya Rp10 ribu dan kemudian dinaikkan menjadi Rp50 ribu.

Tak hanya denda, bentuk sanksi lain juga diberikan untuk penegakan protokol kesehatan. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lamongan Safari, denda Rp4,6 juta ini didapatkan sejak hari pertama penerapan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 pada 14 September lalu.

“Uang denda sebesar itu akan disetorkan ke kas daerah,” katanya, kepada bukti.id, Selasa (29/9/2020).

Untuk sanksi non-yustisial, lanjut Safari, hingga saat ini petugas gabungan menindak sebanyak 441 warga dengan teguran lisan, 6 warga peringatan tertulis dan 31 warga yang menjalankan sanksi kerja sosial.

“Setidaknya, untuk sanksi yustisial petugas telah menindak 117 warga,” imbuhnya.

Safari menjelaskan, OYPK ini digelar di berbagai titik lokasi di Lamongan. Tim yang tergabung menyasar warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Operasi ini dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.

“Operasi ini diharapkan agar tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat. Sehingga pandemi Covid-19 di Lamongan segera berakhir,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, petugas akan memberikan sanksi bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, akan diberikan kepada pelanggar.

“Kita tidak sekedar operasi. Tapi petugas juga memberikan contoh bagaimana cara menggunakan masker yang benar. Juga, cara mencuci tangan yang benar, serta cara etika bersin dan batuk yang benar. Tapi, kita tetap melakukannya dengan humanis,” papar AKBP Harun. (ron)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...