x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Dua Minggu Dapat Hasil Denda Rp4,6 Juta

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 30 Sep 2020 16:00 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.id - Tidak banyak hasil denda administrasi dari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) di Lamongan. Dua minggu berlangsung, baru mencapai Rp4,6 juta.

Jumlah tersebut tak bisa menjadi acuan operasi bahwa warga Lamongan tidak disiplin atau patuh menggunakan masker. Sebab, nilai dendanya juga terbilang ringan, hanya Rp10 ribu dan kemudian dinaikkan menjadi Rp50 ribu.

Tak hanya denda, bentuk sanksi lain juga diberikan untuk penegakan protokol kesehatan. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lamongan Safari, denda Rp4,6 juta ini didapatkan sejak hari pertama penerapan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 pada 14 September lalu.

“Uang denda sebesar itu akan disetorkan ke kas daerah,” katanya, kepada bukti.id, Selasa (29/9/2020).

Untuk sanksi non-yustisial, lanjut Safari, hingga saat ini petugas gabungan menindak sebanyak 441 warga dengan teguran lisan, 6 warga peringatan tertulis dan 31 warga yang menjalankan sanksi kerja sosial.

“Setidaknya, untuk sanksi yustisial petugas telah menindak 117 warga,” imbuhnya.

Safari menjelaskan, OYPK ini digelar di berbagai titik lokasi di Lamongan. Tim yang tergabung menyasar warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Operasi ini dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.

“Operasi ini diharapkan agar tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat. Sehingga pandemi Covid-19 di Lamongan segera berakhir,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, petugas akan memberikan sanksi bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, akan diberikan kepada pelanggar.

“Kita tidak sekedar operasi. Tapi petugas juga memberikan contoh bagaimana cara menggunakan masker yang benar. Juga, cara mencuci tangan yang benar, serta cara etika bersin dan batuk yang benar. Tapi, kita tetap melakukannya dengan humanis,” papar AKBP Harun. (ron)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...