x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Kasus ciak uang haram di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai terus digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap importasi barang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran gratifikasi dan praktik korupsi di lingkungan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik serupa yang tidak hanya melibatkan PT Blueray Cargo. Sejumlah pimpinan perusahaan forwarder dari berbagai daerah telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Jadi sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia,” ujar Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/06/2026).

Menurut Asep, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya perusahaan forwarder lain yang diduga memberikan suap kepada oknum DJBC. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi maupun pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Dalam kenyataannya tidak hanya Blueray saja. Tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya sambil menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan,” kata dia.

Dalam proses penyidikan, lanjut Asep, juga telah melakukan sejumlah upaya paksa. Salah satunya menggeledah dan menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga terafiliasi PT Blueray Cargo.

Disebutkan, kontainer berisi barang impor yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi (lartas), berupa suku cadang kendaraan. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang.

Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Penyidik turut menyita sejumlah barang elektronik dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai terdakwa. Mereka, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan

Ketiganya didakwa memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dipermudah. Penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Jaksa mengungkapkan total suap yang diberikan mencapai Rp63,1 miliar. Terdiri dari uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar

Para terdakwa diduga memberikan hiburan, jam tangan Tag Heuer, dan mobil Mazda CX-5 kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Menurut jaksa, seluruh pemberian dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...