x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Usai ke Kemendes PDTT, FPK Jember Kolab dengan Empat Daerah

Avatar bukti.id

Peristiwa

Kuatkan Lembaga Adat kawasan Argopuro

Jember – Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur koordinator Wilayah Jember, mengadakan rakor bersama Badan Kordinasi Wilayah (Bakorwil) 5 Jember, Senin (8/6/2026).

Pada rakor membahas hasil audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Sosial Budaya Lingkungan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur.

Upaya tersebut merupakan langkah lanjutan FPK Korwil Jember terkait memperjuangkan lembaga adat di kawasan Gunung Argopuro, dengan melakukan audiensi ke Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Korwil FPK Kabupaten Jember, Sugianto memgatakan, jika rakor ini berkaitan dengan audensi di Kementerian Desa beberapa waktu lalu.

"Rakor ini berkaitan erat dengan audensi FPK dengan Kemendes beberapa waktu lalu terkait dengan Masyarakat hukum Adat dan lembaga adat Desa di kawasan Hyang Argopuro," ujar Sugianto.

Selanjutnya upaya lain, tambah Sugianto, nantinya bakal ditindaklanjuti dengan pertemuan empat daerah yang berada di Kawasan Hyang Argopuro, yaitu Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo dan Probolinggo, yang difasilitasi oleh Bakorwil 5 Jember.

Agendanya, membahas detail wilayah kecamatan dan desa, untuk ditetapkan menjadi kawasan pelestarian masyarakat adat sekaligus pelestarian serta pemanfaatannya.

"Ini akan menjadi gerak langka Forum Pamong Kebudayaan Jawa Timur khususnya di kawasan Hyang Argopuro,” kata dia.

Kepala Bidang Kemasdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur, Tri Yuwono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait Pergub Jawa Timur tentang Masyarakat Adat, khususnya pelestarian dan pemanfaatan kawasan masyarakat hukum adat dan lembaga adat desa di Kawasan Hyang Argopuro dalam Pergub tentang Masyarakat Adat Jawa Timur.

"Kami akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Masyarakat Adat khususnya pelestarian dan pemanfaatan kawasan masyarakat hukum adat dan lembaga adat desa di Kawasan Argopuro,” ujar Tri Yuwono, yang turut serta dalam rakor tersebut. (kwan-knis)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...