x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Usai ke Kemendes PDTT, FPK Jember Kolab dengan Empat Daerah

Avatar bukti.id

Peristiwa

Kuatkan Lembaga Adat kawasan Argopuro

Jember – Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur koordinator Wilayah Jember, mengadakan rakor bersama Badan Kordinasi Wilayah (Bakorwil) 5 Jember, Senin (8/6/2026).

Pada rakor membahas hasil audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Sosial Budaya Lingkungan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur.

Upaya tersebut merupakan langkah lanjutan FPK Korwil Jember terkait memperjuangkan lembaga adat di kawasan Gunung Argopuro, dengan melakukan audiensi ke Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Korwil FPK Kabupaten Jember, Sugianto memgatakan, jika rakor ini berkaitan dengan audensi di Kementerian Desa beberapa waktu lalu.

"Rakor ini berkaitan erat dengan audensi FPK dengan Kemendes beberapa waktu lalu terkait dengan Masyarakat hukum Adat dan lembaga adat Desa di kawasan Hyang Argopuro," ujar Sugianto.

Selanjutnya upaya lain, tambah Sugianto, nantinya bakal ditindaklanjuti dengan pertemuan empat daerah yang berada di Kawasan Hyang Argopuro, yaitu Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo dan Probolinggo, yang difasilitasi oleh Bakorwil 5 Jember.

Agendanya, membahas detail wilayah kecamatan dan desa, untuk ditetapkan menjadi kawasan pelestarian masyarakat adat sekaligus pelestarian serta pemanfaatannya.

"Ini akan menjadi gerak langka Forum Pamong Kebudayaan Jawa Timur khususnya di kawasan Hyang Argopuro,” kata dia.

Kepala Bidang Kemasdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur, Tri Yuwono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait Pergub Jawa Timur tentang Masyarakat Adat, khususnya pelestarian dan pemanfaatan kawasan masyarakat hukum adat dan lembaga adat desa di Kawasan Hyang Argopuro dalam Pergub tentang Masyarakat Adat Jawa Timur.

"Kami akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Masyarakat Adat khususnya pelestarian dan pemanfaatan kawasan masyarakat hukum adat dan lembaga adat desa di Kawasan Argopuro,” ujar Tri Yuwono, yang turut serta dalam rakor tersebut. (kwan-knis)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...
Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB | Peristiwa

Peneliti Rekonstruksi Sejarah Erupsi Gunung Api Berdasar Karakterisasi Endapan Material Vulkanik

Rekonstruksi sejarah erupsi gunung api bisa berdasar pada karakteristik material vulkanik. ...
Rabu, 09 Sep 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Lima jurnalis hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, FPI bantu pencarian. ...
Senin, 07 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi

Rendahnya literasi, melemahkan kemampuan analisis, paparan penting pada Sekolah Kader GMNI Surabaya. ...