x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bareskrim Polri Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo

Avatar bukti.id

Hukum

Diduga jadi tempat pemurnian emas ilegal

Sidoarjo – Sebuah pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) berlokasi di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Sidoarjo, disita paksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kamis (11/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas pemurnian emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

“Kini, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam rangka kepentingan penyidikan, melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sarana prasarana dari PT Simba Jaya Utama atau SJU yang berada di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” kata Ade Safri, saat memberikan keterangan pers di lokasi.

Penyitaan paksa itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tanggal 9 Juni 2026, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/276/VI/2026.

Objek yang disita meliputi seluruh mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses pemurnian emas, mulai tahap awal pengolahan hingga pelabelan produk.

Selain itu, bangunan kantor dan pabrik refinery PT SJU juga turut disita. Dengan penyitaan tersebut, seluruh aktivitas operasional di pabrik PT SJU dihentikan sementara.

“Jadi terkait dengan yang dilakukan penyitaan pada siang hari ini adalah sarana dan prasarana yang digunakan oleh kedua orang tersangka dalam melakukan kegiatan ataupun proses pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas tanpa izin,” urai dia.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.

Ketiganya merupakan pemilik serta pengelola PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Emas Semar berlokasi di Nganjuk.

Ade Safri menyebut, para tersangka diduga membeli emas hasil pertambangan tanpa izin yang berasal dari jaringan pelaku PETI dari berbagai daerah.

Emas itu, lanjut Ade Safri, kemudian diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT SJU, sebelum dijual kembali dalam bentuk emas batangan dengan kadar tertentu.

“Emas hasil pertambangan tanpa izin yang diperoleh tersangka TW dan kawan-kawan kemudian dijual ke beberapa pihak dan atas emas-emas yang berasal dari PETI tersebut dilakukan proses pemurniannya di pabrik PT Simba Jaya Utama,” papar dia.

Selama berjalannya penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri kembali menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain di PT SJU, dan menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Para tersangka dari pihak pabrik itu, di antaranya DHB – pernah menjabat Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022 – dan VC – menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga kini.

Sedangkan satu orang lain yang diduga terlibat inisial SB alias A, tidak dapat diproses hukum karena telah meninggal dunia.

Ade Safri menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai bisnis emas ilegal, mulai dari penambang, penampung, pengolah, hingga pelaku pencucian uang.

“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk menyasar kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” tutup Ade Safri. (knis-cebe)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Kamis, 11 Jun 2026 15:30 WIB | Peristiwa

GMNI Surabaya Gandeng Rumah Literasi Digital, Cetak Mahasiswa Kritis Lewat Pelatihan Jurnalistik

Surabaya, Bukti.ID - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui Pelatihan ...
Rabu, 10 Jun 2026 06:01 WIB | Peristiwa

Usai ke Kemendes PDTT, FPK Jember Kolab dengan Empat Daerah

FPK Korwil Jember adakan rakor terkait penguatan Lembaga Adat kawasan Argopuro. ...
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...