x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Dua Kubu Paslon Saling Lapor Pelanggaran Kampanye

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 01 Okt 2020 22:47 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Dua kubu pasangan calon di Pilwali Surabaya 2020 mulai saling melapor dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Surabaya. Hal ini menunjukan masing-masing kubu sudah membuka mata untuk menilai pelanggaran yang terjadi.

Kubu paslon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran pembagian sembako dan sarung yang dilakukan oleh paslon 2, sementara kubu paslon 2 melaporkan adanya keterlibatan kepala daerah di baliho kampanye paslon 1.

Kubu paslon 2 diwakili oleh Purwanto sebagai perwakilan tim advokasi Machfud Arifin. Purwanto mengatakan, Paslon nomor urut 2 mengadukan adanya pelanggaran norma yang dilakukan oleh Tri Rismaharini selaku ASN dan pejabat publik yakni Wali Kota Surabaya dan Adi Sutarwijono sebagai Ketua Tim pemenangan paslon nomor urut 1 atas pemasangan baliho.

"Baliho-baliho yang dijalan-jalan itu di situ masih mempergunakan jabatannya sebagai wali kota dan belum mengundurkan diri. Kalau memang menjadi tim kampanye dari pasangan nomor 1 ya mengundurkan diri," tegasnya.

Menurutnya, rasanya tidak pantas seorang walikota tidak independen. Hal tersebut tidak sejalan dengan demokrasi di Indonesia. Kini pihaknya sedang melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan tersebut. Seperti foto dan video.

Begitu juga kubu paslon nomor urut 1 yang diwakilkan oleh Muhammad Sunan sebagai pelapor. Sunan mengatakan, pihaknya melaporkan Paslon nomor urut 2 lantaran paslon 2 mengumpulkan KTP warga yang dijanjikan mendapatkan sembako.

"Kami sudah ke Bawaslu untuk menyampaikan laporan, kejadian di daerah Pagesangan di gang 3A ini sudah diterima oleh Bawaslu Kota," ucapnya.

Pihaknya telah membawa barang bukti berupa sarung yang terdapat gambar paslon nomor urut 2. Pihaknya hanya membawa satu barang bukti, namun jika diperlukan banyak, maka ia akan membawa sejumlah barang yang diperlukan.

Sementara Hadi Margo komisioner Bawaslu Surabaya mengatakan, sudah menerima seluruh laporan dari seluruh pasangan calon beserta barang bukti. Pihaknya juga masih akan melakukan penulusuran apakah laporan-laporan tersebut adalah bagian dari pelanggaran atau bukan.

"Ini juga perlu kami plenokan. Karena pleno juga untuk menentukan ini melanggar atau tidak, yang kedua perlu kami lakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut," paparnya.

Apabila ada pelanggaran yang berkaitan dengan alat peraga maka alat peraga tersebut akan dilakukan penertiban dan penurunan alat peraga tersebut oleh Bawaslu.

Menurutnya, mulai hari ini ada 3 laporan. Yang pertama terkait dengan permohonan keterangan karena itu termasuk dalam informasi awal ditelusuri terkait dengan foto salam dua jarinya Emil Dardak dan Machfud Arifin.

"Yang kedua terkait dengan baner baliho bergambarkan bu Risma, yang ketiga laporan dari warga Jambangan terkait dengan bagi-bagi sembako," tegas Hadi Margo. (war/bbs)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...