x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Belum Seminggu, Bawaslu Catat 27 Pelanggaran

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 02 Okt 2020 22:04 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.id - Belum genap seminggu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mencatat sebanyak 27 pelanggaran pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Lamongan. Pelanggaran itu terkait ketidakpatuhan terhadap  protokoler kesehatan Covid-19, yakni sejak kegiatan kampanye 26 - 30 September 2020.

Pelanggaran sebanyak itu dilakukan oleh tiga pasangan calon (paslon). Pelanggaran terjadi baik pada metode kampanye terbatas maupun tatap muka atau dialog.

Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lamongan Muhammad Nadhhim mengungkapkan, dari 27 kegiatan kampanye tersebut pelanggaran yang dilakukan di antaranya, tidak disediakan tempat cuci tangan atau hand sanistizer di lokasi, sebagian peserta tidak memakai masker, dan tidak diatur jarak antara peserta.

“Sehingga peserta saling berdempetan atau bergerombol. Jelas-jelas ini melanggar. Karena segala sesuatunya sudah diatur pada undang-undang,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Catatan pelanggaran itu terpantau oleh petugas Bawaslu dan tim pengawas kecamatan. Bahwa, sebelumnya pengawas tingkat kecamatan diminta untuk mencatat pelanggaran sekecil apapun. Tidak hanya terkait pelanggaran protokoler kesehatan, tapi hal lain yang dianggap melanggar sesuai undang-undang. “Setelah mencatat hingga selesai acara, pengawas kecamatan saat itu juga kita minta membuat laporan,” imbuhnya.

Karena pelanggaran itu, lanjut Nadhim, Bawaslu mengambil langkah dengan mengirimkan peringatan tertulis kepada paslon atau tim kampanye bersangkutan. Jika peringatan tertulis tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

“Dan kita sudah melakukan itu. Kebetulan, apa yang kita lakukan sementara ini berlaku kepada ketiga pasangan calon,” tandasnya.

Untuk memertegas sikap Bawaslu, Nadhin membeberkan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pasal 58 ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.

Sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf a dan huruf b dilakukan melalui media sosial dan media daring. Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring. Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan.

Di antaranya, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung. Membatasi jumlah peserta yang hadir. Secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta.

“Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 9 dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring,” jelasnya.

Selain itu, masih beber Nadhim, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Juga, menyediakan sarana sanitasi yang memadai di tempat dilaksanakannya kegiatan. Paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanistizer).

‘’Tegasnya lagi, wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan serentak lanjutan setempat, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan atau Satgas Covid-19,” kata Nadhim.

Diketahui, Pilkada Lamongan 2020 diikuti tiga paslon. Nomor urut 1 pasangan Suhandoyo - Astiti Suwarni, Nomor urut 2 Yuhronur Efendi – Abdul Rouf dan Nomor urut 3 Kartika Hidayati – Saim. (ron)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...