Jakarta, bukti.id – Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 mempunyai catatan yang menarik. Tarik ulur jadwal pelaksaan hingga penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan-tahapan Pemilu. Itu dilakukan karena pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhir di Indonesia. Lebih menyedihkan, ada sejumlah calon kepala daerah harus merenggang nyawa karena positif terpapar Covid-19.
Begini pernyataan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait meninggalnya para calon kepala daerah gegara virus itu.
Salah satu Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menyebutkan, tiga calon kepala daerah meninggal dunia karena Covid-19. Di antaranya calon Bupati Berau, Muharram, dan calon Wali Kota Bontang, Adi Darma, serta calon Bupati Bangka Tengah, Ibnu Soleh.
"Yang meninggal dunia tiga orang. Provinsi Kalimantan Timur, Berau dan Bontang. Provinsi Bangka Belitung Bangka Tengah," kata Evi, kepada media, Senin (5/10/2020).
Evi memaparkan, bakal calon atau calon kepala daerah yang meninggal dunia dapat digantikan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Penggantian calon dapat dilakukan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.
Evi bilang, dalam Pasal 78 ayat 2 disebutkan, berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya.
Selanjutnya, parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti.
“Apabila parpol tidak mengajukan calon pengganti, pasangannya dinyatakan gugur. Akan tetapi, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon,” urai dia.
Disebutkan pula, ketentuan tersebut juga berlaku bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan atau independen. Calon perseorangan juga dapat mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Kabar paling gres adalah berpulangnya salah seorang calon bupati di Pilkada Kabupaten Bangka Tengah. Ibnu Saleh yang merupakan calon petahana, dinyatakan meninggal dunia setelah terpapar Covid-19, Minggu (4/10/2020) di Pangkalpinang.
“Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, proses penggantian calon yang meninggal dunia itu dimungkinkan selama sesuai tiga ketentuan, pertama berhalangan tetap, kedua karena ada atau terlibat kasus pidana, dan ketiga karena cacat permanen,” jelas Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi, kepada jurnalis, Minggu (4/10/2020).
Prosesi pemakaman Ibnu Saleh (inzet) dengan penerapan prokes Covid-19. (kolase: cakbrintiq)
Mengacu PKPU, tambah Rusdi, pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik (parpol) tersebut paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap.
“Ada tujuh parpol yang kemarin mengusung pasangan Ibnu Saleh-Herri Ervian, boleh mengusulkan calon pengganti atas nama Ibnu Saleh, paling lama tujuh hari setelah berhalangan tetap. Misalnya dengan mengubah kedudukan calon Wakil Bupati yang dicalonkan jadi Cabup itu boleh, atau nama orang lain juga boleh,” papar dia.
Rusdi juga wanti-wanti, bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti. Tapi kalau terjadi pecah koalisi dari tujuh parpol tadi, itu tidak boleh.
“Artinya, bila ada parpol melakukan penarikan dukungan, maka dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung,” imbuh Rusdi.
Terkait meninggalnya Ibnu Saleh, atas nama pribadi dan KPU, Rusdi menyampaikan duka cita mendalam. Selanjutnya, pihaknya menunggu nama calon pengganti yang akan diserahkan parpol pengusung. (hea)
Editor : heddyawan