Lamongan, bukti.id – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan menemukan 4.232 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebanyak itu, berdasar hasil pengawasan pada tahapan DPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, di antaranya data yang menyebutkan orang sudah meninggal tapi masih dicatat dalam daftar DPS. Jumlahnya lumayan banyak, ada 2.033 orang.
Tidak hanya itu. Bawaslu juga menemukan data pemilih ganda sebanyak 371 orang. Adapun indikatornya meliputi nama, tanggal dan alamat pemilih. Termasuk ditemukan sebanyak 14.194 pemilih yang belum memiliki E-KTP.
Diharapkan, KPU segera menyelesaikan masalah ini agar pelaksanaan Pilkada Lamongan 2020 tidak ada masalah.
‘’Khusus untuk pemilih yang belum memiliki E-KTP, kita berharap dinas kependudukan dan catat sipil (Disdukcapil) Lamongan mempercepat layanan terkait ini, agar tidak terganggu dalam proses pemilihan pada pilkada nanti, ‘’ kata Divisi Pengawasan Bawaslu Lamongan, Muhammad Nadhin, Minggu (11/10/2020) malam.
Berdasar temuan ini, lanjut Nadhim, Bawaslu tentu memberikan saran perbaikan kepada KPU Lamongan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Manakala saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu akan melakukan penindakan pelanggaran administrasi.
‘’Kongkritnya, jika KPU tidak melaksanakan perbaikan dari Bawaslu, maka akan dinaikkan menjadi penanganan pelanggara. Dan hasilnya adalah rekomendasi karena pelanggaran tersebut adalah pelanggaran adminsitrasi, ‘’ tegasnya.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan, jika memang benar ada TMS tentu akan ada tindaklanjut perbaikan dari rekomendasi Bawaslu. Tentu, jika ada sesuai dengan data dan hasil kroscek KPU. Artinya, jika rekomendasi itu sudah masuk ke KPUakan dikaji dengan data base dan kroscek tentang kesesuaian.
‘’Tergantung surat itu masuk tanggal berapa, kita akan segera kaji guna tindaklanjut. Kita pleno baru tanggal 15 Oktober nanti, ‘’ tandasnya. (ron)
Editor : heddyawan