x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sarjana Hukum Edarkan Upal

Avatar bukti.id

Hukum

Lamongan, bukti.id – Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan membekuk pelaku pengedar uang palsu (upal).

Adalah Olan Afendi (52), warga Dusun Ngembet, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Lamongan. pria menyandang gelar sarjana hukum itu dibekuk di rumah kos, di Kompleks Perumahan Made, Lamongan.

Terungkapnya kasus ini berawal laporan masyarakat. Bahwa, tersangka kedapatan berbelanja dengan menggunakan upal. Informasinya, tersangka diketahui berdomisili di Perumnas Made. Hasil laporan ini kemudian dikembangkan Tim Joko Tingkir dengan penyelidikan di lapangan.

‘’Tim Joko Tingkir ini sudah mendapatkan identitas tersangka. Tapi, untuk mendapatkan untuk modal penangkapan tidak mudah. Tapi, berkat kerja keras tim ini, akhirnya tersangka ditangkap dengan barang buktinya, ‘’kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Rabu (14/10/2020).

Tersangka, lanjut Harun, ditangkap di rumah kos. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti sejumlah sekitar Rp 9 juta. Upal kondisi baru dengan pecahan Rp 100 ribuan. Saat itu juga tersangka dibawa ke Mapolres Lamongan.

‘’Bentuk fisik upal sangat bagus. Kalau kita tidak teliti bisa tertipu beneran. Karena itu masyarakat juga harus berhati-hati. Selain meraba, menerawang untuk mengetahui uang itu asli atau tidak memang sangat penting, ‘’ terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku upal itu didapat dari Siswadi, asal Puri, Mojokerto. Tersangka mendapatkan uang tersebut saat bertemu di Alun Alun Lamongan sebanyak Rp 10 juta.

Kalaupun saat ditangkap petugas hanya mendapatkan Rp 9 juta, pengakuannya yang Rp 1 juta sudah dibelanjakan dan dipakai untuk pergi ke Jogjakarta. Upal Rp 1 juta itu menyisakan Rp 141 ribu, kini juga dijadikan sebagai barang bukti.

‘’Saya baru sekali ini berurusan dengan uang palsu ini. Dan baru di Lamongan saja uang itu saya gunakan. Saya menyesal, ‘’ akunya, saat dihadapkan di press conference kepada sejumlah jurnalis.

Untuk kasus ini tersangka dijerat pasal pasal pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo 26 Ayat (2) dan ayat (3) UU Rl No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun kurungan penjara.

‘’Kita masih mengembangkan kasusnya. Untuk teman tersangka yang asal Mojkerto itu, kini juga sedang dalam proses hukum di Poltabes Surabaya, ‘’ tandas Harun. (ron)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...