x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sarjana Hukum Edarkan Upal

Avatar bukti.id

Hukum

Lamongan, bukti.id – Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan membekuk pelaku pengedar uang palsu (upal).

Adalah Olan Afendi (52), warga Dusun Ngembet, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Lamongan. pria menyandang gelar sarjana hukum itu dibekuk di rumah kos, di Kompleks Perumahan Made, Lamongan.

Terungkapnya kasus ini berawal laporan masyarakat. Bahwa, tersangka kedapatan berbelanja dengan menggunakan upal. Informasinya, tersangka diketahui berdomisili di Perumnas Made. Hasil laporan ini kemudian dikembangkan Tim Joko Tingkir dengan penyelidikan di lapangan.

‘’Tim Joko Tingkir ini sudah mendapatkan identitas tersangka. Tapi, untuk mendapatkan untuk modal penangkapan tidak mudah. Tapi, berkat kerja keras tim ini, akhirnya tersangka ditangkap dengan barang buktinya, ‘’kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Rabu (14/10/2020).

Tersangka, lanjut Harun, ditangkap di rumah kos. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti sejumlah sekitar Rp 9 juta. Upal kondisi baru dengan pecahan Rp 100 ribuan. Saat itu juga tersangka dibawa ke Mapolres Lamongan.

‘’Bentuk fisik upal sangat bagus. Kalau kita tidak teliti bisa tertipu beneran. Karena itu masyarakat juga harus berhati-hati. Selain meraba, menerawang untuk mengetahui uang itu asli atau tidak memang sangat penting, ‘’ terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku upal itu didapat dari Siswadi, asal Puri, Mojokerto. Tersangka mendapatkan uang tersebut saat bertemu di Alun Alun Lamongan sebanyak Rp 10 juta.

Kalaupun saat ditangkap petugas hanya mendapatkan Rp 9 juta, pengakuannya yang Rp 1 juta sudah dibelanjakan dan dipakai untuk pergi ke Jogjakarta. Upal Rp 1 juta itu menyisakan Rp 141 ribu, kini juga dijadikan sebagai barang bukti.

‘’Saya baru sekali ini berurusan dengan uang palsu ini. Dan baru di Lamongan saja uang itu saya gunakan. Saya menyesal, ‘’ akunya, saat dihadapkan di press conference kepada sejumlah jurnalis.

Untuk kasus ini tersangka dijerat pasal pasal pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo 26 Ayat (2) dan ayat (3) UU Rl No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun kurungan penjara.

‘’Kita masih mengembangkan kasusnya. Untuk teman tersangka yang asal Mojkerto itu, kini juga sedang dalam proses hukum di Poltabes Surabaya, ‘’ tandas Harun. (ron)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...