x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

YesBro Siap Patahkan Gugatan Kompak

Avatar bukti.id

Pemilu

Lamongan, bukti.id – Pasangan calon Bupati Lamongan Yuhronur Efendi – Abdul Rouf sangat optimitis menghadapi perkara hasil pilkada (PHP) atas pengajuan gugatan paslon Suhandoyo-Astiti Suwarni ke Mahkamah Komstitusi (MK)

Penegasan ini disampaikan Feby Diansyah, juru bicara tim kuasa hukum paslon yang akrab disapa Yesbro, Dikatakan, secara prisipal kepala daerah terpilih dan kuasa hukum sudah mereview secara mendalam dan detail dari permohonan yang diajukan Kompak, sebutan paslon Suhandoyo-Astiti Suwarni sebagai pemohon.

Prinsip dasarnya, tim kuasa hukum mengaku sudah memelajari permohonan-permohonan yang diajukan pemohon akan dapat dijawab dan cukup optimis berhasil. 

“Semoga proses ini membawa kebaikan bagi masyarakat Lamongan. Karena itu, lanjut jubir KPK tersebut, masyarakat diminta untuk mengawal bersama proses hukum ini agar betul-betul terpilih pemimpin Lamongan yang membawa kesejahteraan. “ katanya.

Menyambung Feby, yang mantan jubur KPK tersebut, Koordinator Kuasa Hukum Yesbro, Donal Faris menambahkan, optimistis ini karena didukung bukti-bukti yang dipersiapkan selama dua minggu. Di antaranya membaca dokumen permohonan yang diajukan secara marathon.

Serta, meminta keterangan pihak terkait dan mengumpulkan fakta-fakta satu persatu diuraikan, sehingga optimis akan mampu mematahkan pemohon dengan bukti-bukti yang kuat.

“Insya Allah kami akan memersiapkan jawaban secara baik. Yentu saja untuk menjaga kemenangan dan menunjukkan bahwa pilkada Lamongan berjalan baik, “ tandasnya.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara hasil pilkada (PHP) Lamongan 2020, Selasa (26/1) sore, Kompak mengajukan 5 petitum.Utamanya, permohon berharap kepada MK untuk memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 887 tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagai penguat petitumnya, pemohon sebelumnya menyampaikan dalil-dalil. Setidaknya ada 6 klasifikasi pelanggaran yang dinilai menguntungkan salah satu paslon.

Di antaranya, terkait jumlah suarat suara, pembetulan koreksi, penjumlahan hingga pembongkaran kotak suara. Juga keterlibatan aparat sipil Negara saat proses kampanye. Semua sudah dilaporkan ke Bawaslu dan tidak ditandatangani dari pihak saksi pemohon.

“Tidak tandatangan di tingkatan mana? Di TPS tandantangan, sebelum tahu kalah mau tandatangan. Setelah kalah baru menolak tandatangan, “ sela hakim MK, Arif Hidayat.

Akhir sidang, MK menetapkan sekaligus mengesahkan pasangan calon (paslon) Yuhronur Efendi – Abdul Rouf dan Bawaslu Lamongan sebagai pihak terkait.

Dipastikan, pada sidang berikutnya, 2 Pebruari 2021, kedua pihak diperbolehkan menghadiri sidang sekaligus berhak menyampaikan pendapat maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam sidang. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...