Lamongan, bukti.id – Pasangan calon Bupati Lamongan Yuhronur Efendi – Abdul Rouf sangat optimitis menghadapi perkara hasil pilkada (PHP) atas pengajuan gugatan paslon Suhandoyo-Astiti Suwarni ke Mahkamah Komstitusi (MK)
Penegasan ini disampaikan Feby Diansyah, juru bicara tim kuasa hukum paslon yang akrab disapa Yesbro, Dikatakan, secara prisipal kepala daerah terpilih dan kuasa hukum sudah mereview secara mendalam dan detail dari permohonan yang diajukan Kompak, sebutan paslon Suhandoyo-Astiti Suwarni sebagai pemohon.
Prinsip dasarnya, tim kuasa hukum mengaku sudah memelajari permohonan-permohonan yang diajukan pemohon akan dapat dijawab dan cukup optimis berhasil.
“Semoga proses ini membawa kebaikan bagi masyarakat Lamongan. Karena itu, lanjut jubir KPK tersebut, masyarakat diminta untuk mengawal bersama proses hukum ini agar betul-betul terpilih pemimpin Lamongan yang membawa kesejahteraan. “ katanya.
Menyambung Feby, yang mantan jubur KPK tersebut, Koordinator Kuasa Hukum Yesbro, Donal Faris menambahkan, optimistis ini karena didukung bukti-bukti yang dipersiapkan selama dua minggu. Di antaranya membaca dokumen permohonan yang diajukan secara marathon.
Serta, meminta keterangan pihak terkait dan mengumpulkan fakta-fakta satu persatu diuraikan, sehingga optimis akan mampu mematahkan pemohon dengan bukti-bukti yang kuat.
“Insya Allah kami akan memersiapkan jawaban secara baik. Yentu saja untuk menjaga kemenangan dan menunjukkan bahwa pilkada Lamongan berjalan baik, “ tandasnya.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara hasil pilkada (PHP) Lamongan 2020, Selasa (26/1) sore, Kompak mengajukan 5 petitum.Utamanya, permohon berharap kepada MK untuk memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 887 tempat pemungutan suara (TPS).
Sebagai penguat petitumnya, pemohon sebelumnya menyampaikan dalil-dalil. Setidaknya ada 6 klasifikasi pelanggaran yang dinilai menguntungkan salah satu paslon.
Di antaranya, terkait jumlah suarat suara, pembetulan koreksi, penjumlahan hingga pembongkaran kotak suara. Juga keterlibatan aparat sipil Negara saat proses kampanye. Semua sudah dilaporkan ke Bawaslu dan tidak ditandatangani dari pihak saksi pemohon.
“Tidak tandatangan di tingkatan mana? Di TPS tandantangan, sebelum tahu kalah mau tandatangan. Setelah kalah baru menolak tandatangan, “ sela hakim MK, Arif Hidayat.
Akhir sidang, MK menetapkan sekaligus mengesahkan pasangan calon (paslon) Yuhronur Efendi – Abdul Rouf dan Bawaslu Lamongan sebagai pihak terkait.
Dipastikan, pada sidang berikutnya, 2 Pebruari 2021, kedua pihak diperbolehkan menghadiri sidang sekaligus berhak menyampaikan pendapat maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam sidang. (ron)
Editor : heddyawan