Surabaya, bukti.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim, agar bepergian ke luar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, mulai tanggal 12-14 Februari 2021.
Himbauan itu tertuangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 800/973/ 204.3/2021, tertanggal 10 Februari 2021 yang dia keluarkan. Kebijakan Khofifah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 4/2021.
Secara spesifik SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili di Masa Pandemi Covid-19.
“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah. Termasuk dengan mendukung pelaksanaan SE ini,” katanya, Kamis (11/2/2021).
Menurut Khofifah, setiap libur panjang ada potensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. SE dan penerapannya menurutnya bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19.
Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN di SE itu. Pertama, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Imlek.
Kedua, bila ASN terpaksa perlu bepergian ke luar daerah pada periode itu, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah tempat dia bekerja.
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada poin 2, pada poin ketiga diperjelas, bahwa pemberiannya dilakukan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.
“Keempat, ASN yang melanggar ketentuan Surat Edaran ini akan mendapat hukuman disiplin seperti diatur Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujar Khofifah.
Mantan Mensos ini kembali mengingatkan, jika pandemi Covid-19 belum berakhir. Dia pun juga mengajak agar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan mendesak. (hea)
Editor : heddyawan