Jakarta, bukti.id – Pengacara senior, Hotma Sitompul, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/2/2021). Hotman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, dari hasil pemeriksaannya hari ini, tim penyidik mendalami Hotma mengenai pembayaran fee lawyer karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin Juliari.
"Hotma Sitompul, Pengacara, didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer, karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Ali Fikri dalam keterangan pers, kemarin.
Namun, Ali tudak menjelaskan lebih rinci mengenai perkara hukum di Kemsos yang ditangani Hotma. Ali hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diduga diserahkan oleh Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos yang kini telah menyandang status tersangka.
"Pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," tukas Ali.
Saat ditanya oleh sejumlah jurnalis, usai diperiksa tim penyidik KPK, Hotma hanya mengaku diperiksa penyidik mengenai aktifitasnya yang beberapa kali ke Kantor Kemsos. Hotma tidak menyebutkan mengenai perkara hukum di Kemsos yang ditanganinya, seperti yang disebut Ali.
Hotma hanya mengatakan, kehadirannya di Kemsos lantaran diminta Juliari untuk membantu seorang anak di bawah umur, yang tiga kali menjadi korban perkosaan.
"Jadi pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini. Saya mondar-mandir di Kemsos. Ya itu saja. Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Dimana pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," tepis Hotma. (hea)
Editor : heddyawan