Jombang, bukti.id –Sebanyak 29 stand (kios) di sepanjang Jalan Raya Cewengrejo, Desa Menganto, di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, sudah dua bulan ini tutup. total. Pasalnya, mereka tidak bisa jualan lagi, karena ada bangunan bedeng liar yang menutupi pintu, dan dianggap mengganggu aktivitas.
Stand bersebelahan dengan Balai Desa, masuk wilayah RT 09/RW 02, itu sudah berjalan lama. Bahkan sudah ada penataan penjualan seperti toko sepeda, sablon, stand sembako, depot, warung mie, warung bakso. Pemilik stand mengaku adanya bangunan bedeng liar penghasilanya berkurang.
Sejumlah bedeng 'liar' menutupi kios yang dibangun lebih dulu (foto. ist)
Wakil ketua Badan Permusyawarahtan Desa (BPD), Choirul Anam mengatakan, bangunan bedeng yang terbagi 25 lapak berukuran 4 X 4 meter tiba tiba dibangun persis didepan stand legal.
Stand legal dan bedeng ilegal, sama-sama dibangun di atas tanah desa. Informasi dari masyarakat menyebutkan, penyewa bedeng ilegal dikenakan biaya per-tahun 4 juta rupiah. Sementara bedeng ilegal dibangun pada Desember 2020.
Ketika Kepala Desa (Kades) Yunus Ardiansyah ditanya warga ihwal bangunan bedeng, mengelak seolah tidak tahu apa-apa. Namun ia menuding yang membangun serta menyewakan ya orang orang itu. Yang dimaksud orang orang itu, warga menaruh curiga mereka adalah para pendukung Yunus saat mengikuti Pilkades lalu.
“Saya ini anggota BPD, tapi tidak pernah diajak musyawarah, semua ketua RW Juga tidak diajak rembukan,” ujar Choirul, kepada media, Kamis (11/3/2021).
Menurut Choirul, tanah ganjaran yang berkuasa hanya Kades. Jadi, bedeng itu bisa berdiri dipastikan atas persetujuanya.
Adanya bangunan bedeng liar pihak BPD dibilang “congok”, artinya tidak becus untuk menyelesaikan persoalan kasus tersebut. Choirul mengakui ini kali kedua yang dilakukan Kades, yaitu masalah menaikan retribusi pasar tanpa musyawarah dengan BPD.
Wakil ketua BPD Menganto, Choirul Anam (foto: ist)
Terkait kasus bedeng ilegal Choirul terus berupaya. Seperti bulan lalu melakukan konsultasi sekaligus minta solusi kepada Camat Mojowarno, Alif, dan Inspektorat Pemda Jombang. Intinya, agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Seperti yang dituturkan Camat Alif, membangun diatas lahan kas desa tanpa proses musyawarah dinyatakan bangunan itu ilegal. Apalagi membangun sebuah bedeng didepan stand yang sudah ada bahkan berjalan baik dianggap tidak elok dan etis,” cetus dia.
Pada intinya BPD minta segera bangunan bedeng yang terbuat kayu, triplek dan asbes itu secepatnya dibongkar kemudian dikembalikan seperti semula.
Terkait sengkatut tersebut, hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari Kades Yunus. Bahkan Yunus terkesan menghindar saat dikonfirmasi jurnalis, handphone selalu tidak diangkat saat ditelepon. (her)
Editor : heddyawan