x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Cagar Budaya Lamongan Kantongi SK Bupati

Avatar bukti.id

Nusantara

Lamongan, bukti.id - Catatan sejarah, Belanda menjajah Indonesia selama 3,5 abad atau 350 tahun. Sangat lama, terbilang  kurang lebih lima turunan kehidupan manusia, jika dirata-rata berumur 70 tahun.

Tetapi, selama penjajahan itu Belanda tidak banyak meninggalkan kenangan di Lamongan. Utamanya berupa  bangunan. Jumlahnya sangat kecil, tidak seperti daerah lain, seperti Surabaya.

Terbukti, Pemkab Lamongan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati terkait  penetapan cagar budaya, hanya mencatat dua bangunan. Yakni, Toren Air yang berlokasi di Aloon Aloon Lamongan dan bangunan kelas panggung di SMPN 1 Lamongan. Keduanya berada di Kecamatan Lamongan.

Sedang penetapan status cagar budanya di Lamongan lebih banyak pada situs dan benda sejarah di masa kerajaan yang mwnyebar di sejumlah kecamatan.

Situs ada delapan. Beberapa di antaranya, situs  Candi Pataan, Desa Pataan, Kecamatan Sambeng, situs Balun, Desa Balun, Kecamatan Turi, situs Barang fi Desa Pendowo Limo, Kecamatan Karang Binangun, situs Pringhoboyo, Di Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran dan lainnya.

Adapun yang berupa benda sebanyak 14 buah. Seperti, prasasti dan sepasang gentong di halaman Masjid Agung Lamongan, di Keluarahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan dan sejumlah prasasti yang banyak berada  di Kecamatan Sambeng dan Ngimbang.

Kabid Kebudayaan Disparbud Lamongan, Miftah Alamudin membenarkan jika sudah ada beberapa situs sejarah di Lamongan yang sudah mendapat SK penetapan sebagai cagar budaya dari Bupati Lamongan.

"Pengajuan penetapan status cagar budaya ini didasarkan data dan kajian sejarah dari tim ahli sejarah, " kata pria yang karib dipanggil Udin ini, Senin (15/3/2021).

Sebenarnya, lanjut Udin, Lamongan masih banyak memiliki sejumlah situs sejarah, termasuk bnangunan Bepanda. Tetapi, baru sejumlah itu yang di SK Bupati Lamongan. Dan, rekomendasi penetapan dan SK Bupati juga baru turun per Pebruari lalu.

"Untk menetapkan cagar budaya dibutuhkan proses panjang. Sebab, tim ahli yang dibentuk tidak hanya mendata tapi juga menyidangkan benda-benda tersebut. Tim ahli cagar budaya juga harus bersertifikasi sesuai keahlian," ungkap dia.

Dengan ditetapkannya benda, masih menurut Udin, bangunan dan situs bersejarah sebagai cagar budaya secara otomatis memiliki kekuatan hukum.

"Sehingga, Pemkab Lamongan juga dapat melindunginya, " tandasnya. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...